Tak Kunjung Disahkan, Ternyata Perwali tak Boleh Muat Sanksi Denda

Peraturan Walikota (Perwali) mengenai protokol kesehatan covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur rupanya masih terus digodok hingga saat ini.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Josia Koni mengatakan dalam Perwali tak seharusnya memiliki sanksi administrasif 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Peraturan Walikota (Perwali) mengenai protokol kesehatan covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur rupanya masih terus digodok hingga saat ini.

Padahal Perwali tersebut digadang memiliki sanksi yang dapat membuat jera para pelanggarnya, termasuk dalam penerapan sanksi sosial dan denda uang .

Yakni sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar yang tak bermasker, atau juga denda Rp 1-5 juta, bagi cafe atau perusahaan yang tak menjalankan protokol kesehatan.

Namun begitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Josia Koni mengatakan dalam Perwali tak seharusnya memiliki sanksi administrasif.

Baca Juga:Bakal Ikuti Samarinda, Perwali Masker di Balikpapan Juga Ada Sanksi Uang, Segini Jumlahnya

Baca Juga:Walikota Samarinda Sebut Perwali Sanksi tak Pakai Masker Sudah Ditandatangani, Pelanggar Sapu Jalan

"Harus kita kaji lagi karena secara teori hukum Perwali itu tak boleh ada sanksi. Yang boleh ada sanksi itu perda," ujar Josia, Rabu (12/8/20).

"Sementara instruksinya harus ada sanksi. Makanya kita lagi cari landasan hukumnya jika Perwali akan dibuat sanksi," sambungnya.

Maka itu, pihaknya pun saat ini terus berkordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mencari sanksi yang memungkinkan untuk diterapkan.

Sebab, kata dia, yang namanya sanksi jika menyangkut soal menyoal denda, maka itu sebatas Perda.

Padahal dalam draft Perwali saat ini, disebutkan memiliki sanksi denda administratif karena sudah masuk ke ranah kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sekarang kalau Perda, antara Pemkot dengan DPRD bisa cepat atau tidak. Ini yang harus ditekankan. Akan kita bicarakan dulu karena ini duduk permasalahannya," beber Josia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwasannya Perwali akan tetap ada. Mengingat kesadaran masyarakat saat ini dinilai mulai turun dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Perwali akan tetap ada, namun hanya sanksinya saja yang akan kita cari landasan hukumnya, mana yang bisa digunakan," katanya. (*)

Baca Juga:Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DPRD Balikpapan Desak Perwali Segera Diterbitkan

Baca Juga:Masih Terus Digodok, Perwali Denda tak Pakai Masker di Balikpapan Dibahas Lagi Dalam Dua Hari

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved