Pemkab Garut Mulai Terapkan Denda Rp 100.000 kepada Warga yang Tidak Pakai Masker
Perbup atau Perwali tersebut memuat tentang sejumlah sanksi atau denda bagi warga yang melanggar. Di Kabupaten Garut sudah mulai diterapkan.
Pengunjung Resto tak Pakai Masker, Pengelola Kena Denda Rp 500.000
Hendra mencontohkan, jika ada pengunjung tempat wisata, restoran atau perkantoran yang tidak menggunakan masker, maka pengelolanya yang akan diberi sanksi.
Sanksi paling berat menurut Hendra bisa sampai pencabutan izin operasionalnya. “Sanksi paling berat bisa sampai pencabutan izin atau denda lebih besar, bisa sampai Rp 500.000,” katanya.
Hendra menuturkan, operasi masker akan terus dilakukan jajaran Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri di tempat-tempat umum.
Sementara, untuk tempat wisata, hotel dan restoran akan dipantau oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan satuan pendidikan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Namun, penegakan hukumnya akan dilakukan oleh Satpol PP dan TNI-Polri. Dari pantauan Kompas.com di Bundaran Simpang Lima Rancabango Tarogong Kidul, banyak pengguna kendaraan yang terjaring razia masker.
Mereka, dihentikan oleh petugas Satpol PP dan kepolisian untuk kemudian diingatkan dan juga dicatat kartu identitasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tidak Pakai Masker di Garut Kena Denda Rp 100.000"