Pria Paruh Baya di Kutai Barat Cabuli Keponakan Dua Kali, Korban Hamil 6 Bulan, Begini Nasibnya
Warga di Kecamaan Tering, Kutai Barat, ini diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur, yang merupakan keponakannya sendiri.
Penulis: Febriawan | Editor: Adhinata Kusuma
Yang pertama dilakukan pada bulan Februari dan kedua dilakukan pada bulan Juni lalu.
"Saat ini pelaku telah kita amankan. Pelaku diamankan rumahnya dan dia mengakui perbuatannya," tegasnya
Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman diatas 10 tahun penjara. Karena dia melanggar pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut barang bukti juga sudah diamankan," kata Iswanto.
( TribunKaltim.co/ Febriawan )