Pria Paruh Baya di Kutai Barat Cabuli Keponakan Dua Kali, Korban Hamil 6 Bulan, Begini Nasibnya

Warga di Kecamaan Tering, Kutai Barat, ini diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur, yang merupakan keponakannya sendiri.

Penulis: Febriawan | Editor: Adhinata Kusuma
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi. 

Yang pertama dilakukan pada bulan Februari dan kedua dilakukan pada bulan Juni lalu.

"Saat ini pelaku telah kita amankan. Pelaku diamankan rumahnya dan dia mengakui perbuatannya," tegasnya

Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman diatas 10 tahun penjara. Karena dia melanggar pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut barang bukti juga sudah diamankan," kata Iswanto.

( TribunKaltim.co/ Febriawan )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved