Virus Corona

Amien Rais-Din Syamsuddin Cs Cabut Gugatan UU Penanganan Virus Corona di MK, Bukan Alasan Subtansial

Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional Amien Rais menggelar konferensi pers di kantor DPP PAN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Amien Rais membacakan surat dari Prabowo Subianto terkait pertemuan Prabowo dengan Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat. "Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.

Diberitakan, Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.

 Batal Cair 25 Agustus, Penerima BLT Karyawan Swasta Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta, Cek di BPJamsostek

 LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan

Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).

"Agenda sidang kita pada hari ini adalah untuk klarifikasi dengan masuknya surat dari salah seorang kuasa untuk perkara nomor 51 yaitu Bapak Prof. Dr. Saiful Bahri SH MH yang bertanggal 19 Agustus 2020 yang isinya adalah menyatakan mencabut surat permohonan judicial review untuk perkara nomor 51," kata Ketua Majelis Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Senin.

"Kita ingin klarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum?," lanjutnya.

Hadir mewakili tim kuasa hukum Amien Rais dkk dalam persidangan, Arifuddin.

Kepada hakim, Arifuddin membenarkan bahwa surat pencabutan tersebut disampaikan Saiful Bahri mewakili tim kuasa hukum.

"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Saiful Bahri memang sudah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk mencabut perkara nomor 51 ini," ujar Arifuddin.

Adapun gugatan Amien Rais dkk terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 dimohonkan ke MK pada Rabu (1/7/2020).
Gugatan itu dilakukan pasca MK menolak gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil.

Dari segi formil, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved