News Video
NEWS VIDEO Polda Kaltara Blender 1 Kilogram Sabu, 8 Tersangka Diringkus
Pemusnahan sabu dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
TRIBUNKALTIM.CO- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, Selasa (25/8/2020) pagi.
Pemusnahan sabu dilaksanakan di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Pemusnahan sabu dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto.
Dani Arianto mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari lima laporan polisi.
Lima laporan polisi tersebut, dengan pengungkapan di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
"Dari lima laporan polisi ini, total barang buktinya 1.094,83 gram lebih sabu, dengan delapan orang tersangka," kata Dani Arianto, saat memimpin pemusnahan sabu.
Dani Arianto menambahkan, pemusnahan sabu dengan berat 1.094,83 gram atau 1 kilogram lebih tersebut, merupakan bukti keseriusan Polda Kaltara dalam memerangi narkotika.
Sebelum dimusnahkan, sabu yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik tersebut, juga diperiksa keasliannya oleh personel Biddokkes Polda Kaltara.
Sabu seberat 1 kilogram lebih tersebut terlihat dimusnahkan dengan cara diblender.
Setelah itu, sabu yang telah diblender dibuang ke toilet disaksikan kedelapan tersangka.
"Sebagian sabu kita sisihkan, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Pantauan TribunKaltim.co, pemusnahan sabu turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Bulungan.
(*)