Akhirnya BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Tetap Cair, Menaker Pastikan Hal Ini, Honorer Juga Dapat

Akhirnya BLT Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta tetap cair, Menaker Ida Fauziyah pastikan hal ini termasuk honorer juga dapat.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase Tribunkaltim.co
Akhirnya BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta Tetap Cair, Menaker Pastikan Hal Ini, Honorer Juga Dapat 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya BLT Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta tetap cair, Menaker Ida Fauziyah pastikan hal ini termasuk honorer juga dapat.

Sempat dijadwalkan bakal cair pada 25 Agustus 2020 kemarin, BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta terpaksa ditunda.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan Pemerintah menunda pencairan Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dengan gaji di bawaj Rp 5 juta per bulan itu.

TERBARU! Ditunda, Kapan Sebenarnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Dicairkan? Cek Nama Penerima

TERBARU! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Ditunda, Kapan Sebenarnya Dicairkan? Cek Nama Penerima

JADWAL BARU Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Cair Gelombang Pertama hanya 2,5 Juta Pekerja

Kendati demikian, Menaker Ida Fauziyah telah memastikan bahwa bantuan Rp 600.000 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan disalurkan dalam waktu dekat.

“Bukan diundur, memang kami sudah menargetkan akhir bulan Agustus mulai di transfer,” ungkap Ida, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

Menurut Ida, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyalurkan bantuan tersebut ke masyarakat. Pasalnya mereka masih harus memverifikasi dan memvalidasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi nggak ada dibatalkan, karena dari awal kami menargetkan pada akhir Agustus sudah bisa ditransfer untuk bantuan subsidi upah bulan September dan Oktober,” ucapnya.

Nantinya bantuan yang diberikan itu diberikan selama empat bulan dimana per bulannya dapat Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut diberikan per dua bulan sekali.

“Jadi yang dilakukan per bactnya minimal 2.5 juta.

Saya berharap data rekening yang belum masuk bisa segera masuk,” tegasnya.

Nantinya setelah proses verifikasi dan validasi maka BLT Rp 600 ribu yang telah disiapkan akan dikirim ke rekening masing-masing melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Pencairan BLT Karyawan Diundur, Ini Jadwal Pasti Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair

Honorer Juga Dapat

Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta,

Pemerintah memastikan pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Pencairan

Ia menegaskan proses penyaluran antara karyawan swasta dan pegawai honorer dilakukan dengan cara yang sama.

"Sama (untuk proses penyaluran antara karyawan swasta dan honorer non-ASN)," ujarnya.

Data pegawai honorer, dikumpulkan oleh tempat kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan validasi, hingga akhirnya diteruskan ke Kemnaker.

"Selama data nomor rekening sudah disampaikan dan memenuhi kriteria," tutur Utoh.

Adapun, waktu pencairan baik bagi karyawan swasta maupun pegawai honorer akan dilakukan bersamaan.

"Bersamaan (waktu pencairannya dengan bantuan untuk karyawan), selama memenuhi kriteria dan nomor rekening sudah disampaikan," papar Utoh.

Namun, subsidi gaji karyawan swasta yang awalnya ditargetkan mulai dicairkan pada Selasa (25/8/2020) ditunda.

Belum ada kepastian kapan pencairan dilakukan.

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sebut Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair September, 2 Kali/Bulan

Bertahap

Sementara itu, BP JAMSOSTEK telah memberikan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan untuk gelombang pertama kepada Kemnaker pada Senin (24/8/2020).

Direktur Utama BP JAMSOSTEK, Agus Susanto, menyampaikan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemnaker.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan prorgram.

"Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," kata Agus.

"Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," lanjut dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja telah tervalidasi dan dapat menerima haknya.

Sejauh ini, masih ada sekitar 2 juta nomor rekening pekerja yang belum diterima BP JAMSOSTEK.

Penyerahan data para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja paling lambat diterima pada 30 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan melakukan pengecekan kesesuaian data, di mana kemudian akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur.

Dalam proses ini, Kemnaker membutuhkan waktu selama 4 hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Tetap Cair, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/25/menaker-pastikan-bantuan-subsidi-upah-rp-600000-tetap-cair.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Max Agung Pribadi
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/25/pegawai-honorer-juga-akan-dapat-rp-600-ribu-berikut-jadwalnya?page=all.
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved