PKPU Atur Bakal Calon Kepala Daerah Terpapar Covid-19, Ini Empat Risikonya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi pencalonan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ketua KPU Kot
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi pencalonan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, tahap pencalonan merupakan tahapan paling krusial dalam proses Pilkada.
Sebab ini merupakan sumber dari segala permasalahan yang akan banyak ditemui saat pendaftaran calon yang akan berlangsung pada 4-6 September 2020.
"Maka kita hadirkan Divisi Teknis untuk menjelaskan semua hal terkait pencalonan. Kita juga undang semua parpol," ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) ini memang rentan terhadap berbagai masalah.
Sehingga berbagai upaya antisipasi juga dilakukan apabila bakal calon turut terpapar atau meninggal karena covid-19.
"Kalau misalnya salah satu Bacalon terpapar covid-19, akan ada di PKPU, tapi ini masih dalam RDP, belum diundangkan,” tuturnya.
Namun begitu, dalam opsi pertama akan langsung dilakukan tes pemeriksaan dengan standar covid-19.
Mengingat waktu penetapan dengan masa isolasi juga tidak sinkron, yakni tahapan pemeriksaan kesehatan 4-11 September 2020.
Opsi kedua, Bacalon yang terpapar covid-19 harus menjalani masa isolasi terlebih dahulu. Hanya saja risikonya empat proses tahapan mundur.
Baca juga: Mantap Tinggalkan PAN Amien Rais Akan Launching Partai Baru, Berikut Sejumlah Tokoh yang Ikut Serta
Baca juga: Bocah 13 Tahun Babak Belur Usai Ditangkap Polisi, Keluarga Tak Terima, Polda Sulsel: Tidak Sengaja
"Maka risiko penetapan jadi mundur, tes kesehatan mundur, dan kampanyenya juga mundur, termasuk pengambilan nomor undian," katanya.
Sedangkan apabila Bakal Calon terpapar covid-19 dan meninggal dunia, akan ada mekanismenya tersendiri. Ada aturan yang saat ini masih belum ditetapkan.
"Parpol bisa mengusung penggantinya, tapi akan diatur oleh PKPU secara detil masalah ganti mengganti," ujarnya.
"Misalnya dia meninggal dunia setelah ditetapkan, meninggal sebelum ditetapkan, meninggal sebelum kampanye, atau meninggal setelah kampanye. Itu sudah diatur detil," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sosialisasi-pencalonan-dalam-pemilihan-walikota-dan-wakil-walikota-balikpapan.jpg)