Senin, 8 Juni 2026

Pilkada Bulungan

Faridil Murad-Masnur Anwar tak Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Pilkada Bulungan Tanpa Balon Perseorangan

Gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan ( Pilkada Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan tanpa bakal calon.

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ahmad Ketua Bawaslu Bulungan. Gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan ( Pilkada Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan tanpa bakal calon atau balon perseorangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan ( Pilkada Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan tanpa bakal calon atau balon perseorangan.

Kepastian tersebut diketahui, setelah pasangan balon perseorangan, Faridil Murad-Masnur Anwar, tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu Bulungan.

Padahal, pengajuan sengketa bisa saja dilakukan Faridil Murad-Masnur Anwar, pasca bukti dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar, hanya memiliki 7.134 bukti dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Giring Ganesha Kedatangan Tamu Istimewa, Vokalis Band Ini Minta Dukungan Maju di Pilkada Sulteng

Mitra Kukar Belum Tetapkan Waktu Kumpul, Jafri Sastra: Masih Tunggu Instruksi dari Manajemen

Sedangkan syarat minimal bukti dukungan yang memenuhi syarat, sebanyak 9.564 bukti dukungan.

"Kami menunggu di Bawaslu Bulungan hingga pukul 24.00 Wita tadi malam, tetapi pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar tidak datang mengajukan sengketa.

Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa, masa pengajuan sengketa terhitung 24-26 Agustus 2020.

Dengan demikian, dapat dipastikan Pilkada Bulungan 2020 tanpa diikuti balon perseorangan," kata Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, kepada TribunKaltim.co, Kamis (27/8/2020).

Ditambahkan Ahmad, sejak awal pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar, memang telah memberi sinyal menerima hasil pleno KPU Bulungan, yang menyatakan bukti dukungannya tidak memenuhi syarat.

Termasuk saat pleno di KPU Bulungan, Jumat (21/8/2020) lalu, Masnur Anwar yang hadir langsung, juga mengatakan KPU Bulungan dan jajaran telah bekerja maksimal dalam verifikasi faktual.

Tunda Jadwal Deklarasi Maju di Pilkada Bulungan, Markus Juk: Rencana Dilaksankan Akhir Agustus

Diusung Tiga Parpol di Pilkada Bulungan, Najamuddin: tak Menutup Kemungkinan Koalisi Bertambah

Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Bulungan, Pasangan Faridil - Masnur Siapkan 8 Ribu KTP Cadangan

"Hingga tadi malam pun, pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar tidak berkomunikasi dengan Bawaslu, meskipun dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, mereka sebenarnya berhak mengajukan sengketa," ujarnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu menambahkan, pasca Pilkada Bulungan dipastikan tanpa balon perseorangan, Bawaslu Bulungan kini fokus menghadapi tahapan selanjutnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak, agenda terdekat yakni pendaftaran balon kepala daerah ke KPU.

Pendaftaran di KPU terhitung mulai 4-6 September 2020 mendatang.

"Kami selalu berkoordinasi dengan KPU Bulungan menjelang tahapan pendaftaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved