Komisi I DPRD Kukar Nilai Kapal Pengangkut Batu Bara di Sungai Kedang Kepala Cemari Lingkungan
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur menyoroti kapal pengangkut batu bara di sepanjang alur sungai Kedang Kepala
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG, - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur menyoroti kapal pengangkut batu bara di sepanjang alur sungai Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman.
Hilir-mudik kapal pengangkut batu bara disebut menyebabkan pencemaran lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi mengatakan saat ini pihak perusahaan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun belum ada respon positif dari perusahaan yang bersangkutan.
“Bayan Group itu, masih banyak merugikan masyarakat. Itu kan dampak lingkungan nya berbahaya, karena airnya langsung dikonsumsi masyarakat," kata Supriyadi.
Baca Juga: Tuntut Batalkan Tambang Batu Bara di Gunung Layung, Massa Datangi Kantor DLH Kubar
Baca Juga: Kisah Dani, Siswa Berprestasi di Tarakan Jualan Keliling, Ingin Jadi Pengusaha Batu Bara
Selain mencemari lingkungan pihak perusahaan juga tidak terbuka terkait pengelolaan assist atau pemanduan kapal pengangkut batu bara. Ia pun berencana akan melakuka inspeksi mendadak (sidak) kembali ke lapangan jika pihak perusahaan belum ada respon.
“Dan kita akan menindaklanjuti lagi. Kita akan ke lokasi kalau tidak ada keterbukaan. Nanti kita minta camat untuk memfasilitasi lagi,” kata Supriyadi.
Sebelumnya Komisi I DPRD Kukar telah melakukan sidak langsung ke lokasi pada 23 Juni 2020 lalu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan, namun belum ada respon dari perusahaan. (*)
Baca Juga: Terbongkar Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto, Gakkum KLHK Tangkap 2 Orang
Baca Juga: Tambang Batu Bara di Kubar Tuai Polemik, PT Kencana Wilsa Pastikan Gunung Layung Tak Disentuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/03-ketua-komisi-i-dprd-kutai-kartanegara-supriyadi.jpg)