Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Keterangan Tommy Sumardi Buat Irjen Napoleon Naik Pitam

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra, keterangan Tommy Sumardi buat Irjen Napoleon Bonaparte naik pitam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA/ Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (kiri). Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra, keterangan Tommy Sumardi buat Irjen Napoleon Bonaparte naik pitam.

Bareskrim Mabes Polri terus menggali kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan para petingginya.

Namun, Irjen Napoleon Bonaparte tiba-tiba tersulut emosinya saat menjalani rekonstruksi kasus red notice.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi jadi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengungkapkan alasan kliennya emosional saat proses rekonstruksi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Kabar Terbaru Penyidik KPK Novel Baswedan Usai Positif Virus Corona, Berharap Perlindungan Tuhan

 Jadwal Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap II dan Seterusnya, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 Bupati Ini Cium Tangan Wanita Kepala Sekolah yang Dilantiknya, Ternyata Punya Jasa Tak Sembarangan

 Viral di Media Sosial, Anak Pensiunan TNI Ngamuk di RS, Ayah Sekarat, Petugas Medis Baru Pakai APD

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya.

Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi.

Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.

Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.

"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu.

Makanya beliau tersulut gitu emosi nya, kenapa seperti ini," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Oh tidak, tidak ke penyidik.

Tapi terhadap pernyataan TS ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol pada hari ini, Kamis (27/8/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan rekontruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari ini.

"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di gedung TNCC tepatnya di lobi gedung TNCC dan kantor divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan sebanyak 3 orang tersangka dan 5 orang saksi.

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.

"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan proses rekontruksi yang digelar oleh penyidik Polri secara umum berjalan lancar.

Namun begitu, ia tidak menampik proses rekontruksi sempat diwarnai aksi emosi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi.

Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya. Agak meluap sedikit tapi semua bisa terkendali dengan baik," jelasnya.

Menurut Putri, proses rekontruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.

"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya tidak ada kaitannya dengan bapak jenderal Napoleon Bonaparte.

Itu yang harus saya tegaskan di sini.

Beberapa keterangan hari ini dalam rekontruksi telah terbantahkan karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," pungkasnya.

Tak Ditahan

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua.

 Emosi Ngabalin Tersulut, Tak Tinggal Diam Dikatai Rocky Gerung, Debat Panas Soal Fungsi Influencer

 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

 15 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu Paling Lambat Akhir September, Ini Daftar Bank Sudah Transfer

 BREAKING NEWS PDIP Resmi Usung Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan di Pilgub Kaltara

Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red).

Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.

Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya.

Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

 Serang Balik Sindiran Bos PDIP Megawati, Deklarator KAMI Tantang Debat Oligarki dan Dinasti Politik

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik Polri.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan.

Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Emosi Saat Proses Rekonstruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Penyebabnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/28/irjen-napoleon-emosi-saat-proses-rekonstruksi-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra-ini-penyebabnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved