Pemkab Kukar Bakal Lelang Kendaraan Dinas Secara Terbuka, Rata-Rata Usia Kendaraan Puluhan Tahun

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat akan melakukan penghapusan aset dengan melelang sejumlah kendaraan operasional pemeri

Penulis: Aris Joni |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kendaraan Dinas milik Pemkab Kukar yang akan dilelang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat akan melakukan penghapusan aset dengan melelang sejumlah kendaraan operasional pemerintahan.

Bahkan, Pemkab Kukar sudah mengumpulkan sebagian kendaraan mulai roda dua, roda empat dan lebih.

Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar mengungkapkan, lelang kendaraan tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum.

Bahkan, bagi pegawai yang selama ini menggunakan kendaraan yang akan dilelang pun harus ikut mekanisme lelang terbuka tersebut.

“Jadi sekarang harus ikut mekanisme, nggak bisa kaya dulu lagi, dia yang makai dia juga yang dapati,” ungkapnya.

Saat ini, ucap Chairil Anwar, tahapannya tengah melakukan pengecekan kondisi dan penentuan nominal harga melalui appraisal, lalu kemudian dilakukan lelang terbuka.

“Kendaraannya rata-rata yang sudah puluhan tahun lalu, ada yang sampai 20 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setkab Kukar, Upa Permana menjelaskan, kegiatan pengumpulan kendaraan dinas yang sudah tak terpakai tersebut dilakukan sejak awal Juli 2020 lalu dan akan diselesaikan sekitar 45 hari pekerjaan.

“Paling lambat awal September lah selesainya,” tuturnya.

Baca juga: BEJAT! Guru Honorer Sekap Gadis 16 Tahun Dibawa ke Hotel Hingga Diperkosa Puluhan Kali, Modus Bimbel

Baca juga: Cegah Risiko Infeksi Covid-19 Warga Wajib Pakai Penutup Wajah, Begini Cara Membersihkan Masker Kain

Dia menerangkan, secara teknis pihaknya hanya sebagai penyimpanan dan selanjutnya leading sektor dari pelelangan kendaraan tersebut berada di bidang aset di BPKAD Kukar.

Upa menambahkan, kriteria aset kendaraan yang bisa dihapuskan ini, yakni kendaraan yang umur ekonomisnya sudah habis berarti nilai manfaatnya sudah jauh berkurang, artinya lebih banyak biaya perawatannya daripada nilai manfaatnya.

“Jadi maksud dari penertiban ini adalah supaya nanti barang-barang yang rusak atau barang-barang yang sudah tidak bisa termanfaatkan lagi bisa kita hapus kan. Akhirnya tidak jadi menjadi pembebanan pencatatan aset di kita,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved