Sempat Trending, Gugatan terhadap UU Penyiaran Ancam Kebebasan Live di Medsos, Ini Bantahan RCTI
Sempat jadi trending topic, gugatan terhadap UU Penyiaran ancam kebebasan Live di medsos, begini bantahan RCTI
Penulis: Aro | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat jadi trending topic, gugatan terhadap UU Penyiaran ancam kebebasan Live di medsos, begini bantahan RCTI.
Dua stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, yakni RCTI dan iNews TV tengah jadi perbincangan publik terkait gugatan atas UU Penyiaran.
Gugatan atas UU Penyiaran tersebut dinilai mengancam kebebasan Live di media sosial ( medsos ), begini bantahan pihak RCTI.
RCTI dan iNews TV jadi perbincangan terkait dengan langkah hukum yang diambil dua lembaga penyiaran itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gugatan uji materi UU Penyiaran terkait live di platform media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, dan aneka macam lainnya.
Di Twitter dalam dua hari terakhir, RCTI masuk deretan trending topic.
Warganet membagikan sejumlah komentar seputar gugatan yang diajukan RCTI dan iNews TV tersebut.
• Andai Gugatan RCTI Dikabulkan, Banyak Platform Media Sosial Ikut Terseret dan Ketidakpastian Hukum
• Trending Topic, Ini Kronologi Gugatan RCTI terhadap UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Live di Medsos
• Jadwal Acara TV Kamis 27 Agustus 2020, Trans 7 Ada Jejak Anak Negeri, Tukang Ojek Pengkolan di RCTI
• UPDATE Live Streaming RCTI Arsenal vs Chelsea Final Piala FA, Aubameyang Bawa The Gunners Unggul 2-1
Dalam gugatannya RCTI dan iNews meminta agar layanan Over the Top (OTT) seperti Netflix hingga YouTube turut diatur dalam UU Penyiaran.
Salah satu alasannya karena adanya perbedaan perlakuan antara layanan OTT dengan penyelenggara penyiaran konvensional, termasuk dalam hal syarat aktivitas penyiaran.
RCTI dan iNews mencontohkan adanya perbedaan antara TV konvensional dengan layanan OTT, salah satunya terkait kewajiban tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Apabila tidak mematuhi P3SPS, TV konvensional dapat dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sementara pada layanan OTT tidak ada kewajiban memenuhi P3SPS sehingga luput dari pengawasan KPI.
Padahal menurut pihak RCTI dan iNews, layanan OTT seharusnya masuk kategori 'siaran' apabila merujuk Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Dengan demikian, menurut pemohon, berbagai macam layanan OTT pada dasarnya juga melakukan aktivitas penyiaran, sehingga seharusnya masuk dalam rezim penyiaran.
Perbedaannya hanya terletak pada metode penyebarluasan yang digunakan.
• PROFIL Adly Fairuz, Cucu Maruf Amin, dari Sinetron Cinta Fitri, Diusung PDIP Jadi Cawabup Karawang
• Ini Unggahan TERBARU dari Adhisty Zara, Setelah Viral Video Mirip Dirinya saat Mesra dengan Kekasih
• Temuan Ahli: Ada Mutasi Virus Corona Baru di Indonesia, Lebih Ganas, Juga Terdeteksi di Malaysia
Atas dasar tersebut, RCTI-iNews meminta MK mengubah bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menjadi: Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sempat-trending-gugatan-terhadap-uu-penyiaran-ancam-kebebasan-live-di-medsos-ini-bantahan-rcti.jpg)