Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki
Bocoran baru MAKI, bongkar sosok lain layak tersangka di kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari
TRIBUNKALTIM.CO - Bocoran baru MAKI, bongkar sosok lain layak tersangka di kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kasus pelarian Djoko Tjandra masih terus berproses di Polri maupun di Kejaksaan Agung.
Khusus di Kejagung, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membocorkan ada seorang saksi yang layak dijadikan tersangka.
MAKI juga membeber peran sosok tersebut bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang lebih dulu menjadi tersangka.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dalam kasus sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.
• BLT Cair Pekan Ini, 1,7 Juta Karyawan Belum Kirim Data, Cara Cek Rekening Terdaftar di BPJamsostek
• Edo Kondologit Ngamuk, Iparnya Tewas di Kantor Polisi, Ada 2 Luka Tembak dan Lebam, Kasusnya Banyak
• Bursa Transfer Liga Italia, Kalah Dari AC Milan Berburu Tonali, Conte Kini Bidik Gelandang Chelsea
• Terbaru, Man City Sanggupi Klausul Gila Lionel Messi, Cara Unik Bayar Barcelona Libatkan Klub MLS
Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Menurut Boyamin Saiman, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bersama-sama atau turut serta.
Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
• Hadi Tjahjanto Beri Perintah, TNI Akui Perusak Polsek Ciracas Adalah Prajurit, Motifnya Terkuak
• Kabar Terbaru, Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Karyawan Tahap II, Cara Cek Rekening Terdaftar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana.
Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa.
• Terpancing, Staf Ahli Kominfo Ini Sampai Harus Beber Dirinya Profesor Saat Debat dengan Rocky Gerung
• Tahukah Anda, Ini Kopi Termahal di Dunia, Salah Satunya Ada Kopi Luwak: Rp 9,5 Juta per 500 Gram
Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.
• LANGSUNG CAIR Rp 2,4 Juta! CARA & Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Waktu Semakin Sempit
• Pemilik Kendaraan Lebih Satu tak Perlu Bayar Pajak Progresif, Catat Waktunya
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW.
Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/31/maki-desak-kejagung-tetapkan-tersangka-baru-suap-djoko-tjandra-kepada-jaksa-pinangki?page=all.