News Video

NEWS VIDEO DIPERCEPAT, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua

Menaker Ida Fauziyah meminta pencairan BLT Rp 600.000 untuk karyawan tahap kedua dipercepat. Pekan ini 3 juta karyawan akan dapat transferan.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pencairan BLT  atau yang disebut program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 600.000 untuk karyawan tahap kedua dipercepat.

Pekan ini dipastikan 3 juta karyawan akan dapat transferan dari Pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

Jangan lupa selalu cek rekening, jika tidak mengaktifkan SMS Banking atau mobile banking.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah tahap kedua bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerima tiga juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftaran, Syarat: Belum Dapat Pinjaman Bank, Ini Cara Daftar

 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Online atau Datang Langsung, Ditutup Senin 31 Agustus 2020

 Cek Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Login di BPJSTKU Klik Kartu Digital, Dapat Subsidi Upah?

 BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Cek Penerima, Langsung Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," ujar Ida di sela kunjungan kerja di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).

"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja (yang didapat). Tapi menjadi tiga juga data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi upah)," lanjut dia.

Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun.

Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.

Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 BPJamsostek Beri Saran Karyawan yang Belum Dapat BLT Rp 1,2 Juta Lakukan Hal Ini Demi Kepastian

 Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital

 Kemenparekraf Serahkan Bantuan Sembako ke Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Berau

 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

 Lagu Ice Cream Kolaborasi BLACKPINK & Selena Gomez Trending YouTube, Jisoo dkk Siapkan Kejutan Baru

 UPDATE Kasus Bunuh Diri Sushant Singh, Rhea Chakraborty Jadi Tersangka, Dilaporkan Ayah Sang Pacar

 Ngomong Anjay Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

 PALING BARU 7 Kode Redeem Free Fire 30 Agustus 2020, Jadwal Pertandingan Play-ins hingga Grand Final

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Subsidi Upah Tahap Kedua", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/06514491/kemenaker-percepat-penyaluran-subsidi-upah-tahap-kedua.

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved