Ngomong 'Anjay' Bisa Bikin Orang Dijebloskan ke Penjara? Begini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak
Arist Sirait mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah Anjay.
TRIBUNKALTIM.CO - Istilah anjay kini terus dibahas.
Komnas Perlindungan Anak pun turut turun tangan terkait maraknya penggunaan istilah ini.
Istilah anjay belakangan ini menjadi bahan perbincangan di kalangan warganet.
Utamanya setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) menyebut penggunaan istilah anjay dapat menjebloskan seseorang ke dalam penjara.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasannya.
• Penjelasan Lengkap Badan Bahasa soal Kata Anjay yang Lagi Ramai, Ingatkan Sisi Kebijakan Berbahasa
• RAMAI soal Kata Anjay, Ini Penjelasan Lengkap Badan Bahasa, Ingatkan Ada Sisi Kebijakan Berbahasa
• Minta Publik Berhenti Gunakan Kata Anjay, Penjelasan Komnas Anak, Lutfi Agizal: Demi Anak Bangsa
• BANYAK SALAH SANGKA! Terkuak Arti Anjay Gemay & Bahasa Gaul Populer 2020 Lain, Arti Kode 4646 & 599?
ia mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sedang ramainya perbincangan mengenai istilah anjay.
Sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orangtua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah tersebut.
Arist menilai istilah anjay dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda.
Pertama anjay dapat digunakan untuk mengekspresikan rasa kekaguman.
"Sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya 'Waoo.. keren' memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah anjay."
"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau merugikan pihak lain," katanya kepada Tribunnews.
Arist melanjutkan, sudut pandang kedua, istilah anjay dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang.
Jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini masuk dalam bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah anjay sedang viral tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak.
• CEK REKENING, Menaker Percepat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua, Ada 3 Juta Karyawan
• Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftaran, Syarat: Belum Dapat Pinjaman Bank, Ini Cara Daftar
• Sering Keluar di Tes CPNS, Jawaban Pengamalan Sila Ke-1 Sampai 5 Pancasila di kehidupan Sehari-hari
• UPDATE Kasus Bunuh Diri Sushant Singh, Rhea Chakraborty Jadi Tersangka, Dilaporkan Ayah Sang Pacar
"Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti anjay misalnya 'wow anjingnya sudah datang' atau 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata 'anjing' dianggap hal biasa," beber Arist.