TERUNGKAP Enggan Bertanggungjawab Karena Hamili Tetangganya, Kakek di Palembang Tewas Dikeroyok
Karena tak mau bertanggungjawab setelah menghamili seorang wanita, membuatnya dia harus kehilangan nyawa.
TRIBUNKALTIM.CO-Berani berbuat berani bertanggungjawab.
Namun ini tak berlaku bagi seorang pria bernama M Sujono (56).
Karena tak mau bertanggungjawab setelah menghamili seorang wanita, membuatnya dia harus kehilangan nyawa.
Mujono tewas setelah dikeroyok satu keluarga dari wanita yang dihamilinya.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (21/7/2020).
Hal itu terungkap ketika Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan ketiga pelaku yakni M Roby (21), Toni Afrizal (33) yang merupakan kakaknya serta Mustofa (68) ayah dari Roby, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: UPDATE Kasus Bunuh Diri Sushant Singh, Rhea Chakraborty Jadi Tersangka, Dilaporkan Ayah Sang Pacar
Baca Juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Bocah SMP di Deliserdang yang Mayatnya Terbungkus Karung Goni
Rekonstruksi sebanyak 16 adegan tersebut terungkap, jika sebelumnya Roby sempat bertemu dengan korban Sujono untuk bertanggung jawab karena AK telah melahirkan anak karena telah dihamili Sujono.
Namun, korban menolak bertanggung jawab hingga ketiganya mendatangi rumah korban sembari membawa senjata tajam.
Sujono pun tewas di rumahnya sendiri usai dianiaya oleh ketiga korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Dia (pelaku) yang mencari masalah, kakak saya hamil sampai melahirkan dan anaknya sekarang sudah tiga bulan. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," kata Roby usai melakukan gelar perkara.
Roby mengaku ia menganiaya korban karena saat it Sujono lebih dulu hendak menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Sehingga ia pun mendatangi rumahnya untuk balas dendam.
"Tangan saya juga kena senjata korban," ujarnya.
Anak korban bantah ayahnya hamili tetangga
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono menjelaskan, rekonstruksi itu digelar untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.