Cara Dapatkan Kuota 50 GB Khusus Untuk Mahasiswa dari Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya
Pemerintah bakal memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan jarak jauh.
Isinya, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil pun dapat diberikan biaya paket sesuai kebutuhan paling tinggi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).
• CERDAS! Terungkap Alasan Presiden BJ Habibie Saat Lepas Timor Leste dari NKRI, Dipuji Internasional
• Waspada, BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Bahaya Penipuan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Kenali Modusnya
• CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan
Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh kementerian/lembaga.
Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.
Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa"