Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

News Video

NEWS VIDEO Sanksi Denda Efektif Berlaku, Lebih dari 60 Pelanggar Terjaring Razia

Ini pun sesuai dengan janji pemerintah kota. Pelanggar perorangan yang terjaring razia tak pakai masker akan diberi denda Rp 100 ribu.

Tayang:
Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO,- Pemerintah Kota Balikpapan mulai hari ini memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 terkait disiplin dan penegakkan hukum penerapan protokol kesehatan ini akan serentak dilakukan di 6 kecamatan.

Namun, Kepala Satpol PP Zulkifli enggan membeberkan lokasi tempat razia. Sebab, dikhawatirkan jika diumumkan masyarakat menghindari lokasi tersebut.

"Kita bagi lokasi seluruh wilayah Balikpapan kena razia. Ada di pagi hari, ada yang di sore hari, ada yang di malam hari. Sehingga masyarakat bergerak itu selalu ketemu razia.” katanya, Selasa (1/9/10).

"Ada 6 kecamatan, 2 yang tidak bsia dilaksanakan karena hujan, Barat dan Timur," sambungnya.

Sementara itu, dari laporan yang disampaikannya, pada razia pertama yang dilaksanakan pagi hari tadi, terdapat akumulasi 60 pelanggaran.

Kebanyakan dari pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker. Pun rincinya terdiri dari 25 pelanggar memilih sanksi denda Rp 100 ribu yang disetor ke KAS daerah.

Sedangkan 6 orang memilih mengganti denda dengan 19 masker dan 29 orang meimilih untuk melakukan kerja sosial.

"Nanti malam tetap berjalan razia, sore ini razia di depan halaman balai kota, sudah ada beberapa. Jadi lebih dari 60 pelanggatan kiranya nanti tercatat," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwasannya, sudah tidak ada lagi sanksi teguran. Sebab, sepekan sebelumnya telah dilakukan simulasi maupun sosialisasi ke masyarakat.

Ini pun sesuai dengan janji pemerintah kota. Pelanggar perorangan yang terjaring razia tak pakai masker akan diberi denda Rp 100 ribu, kerja sosial atau menyerahkan 19 masker.

Sementara jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyerahkan surat tanda bukti pelanggaran (STBP).

"Jadi jelas di STBP itu pasal mana yang dilanggar, apa sanksinya sesuai dengan Perwali kemudian jangka waktu pelunasan atau pembayaran sanksinya,” terangnya.

Namun, jika pelanggar memilih denda dalam bentuk uang, maka petugas akan memberikan surat ketetapan denda administratif (SKDA). Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bankaltimra yang akan berada dilokasi untuk menyetorkan denda.

Sehingga, masyarakat akan terbantu dan tak perlu lagi menyetor ke Bank. Terkecuali jika terjaring razia di malam hari, sebab bukan jam kerja Bank lagi sehingga masyarakat harus menyetorkan sendiri ke Bank yang dituju.

Sementara denda yang disetor juga akan langsung masuk ke KAS daerah. Penyidik dipastikan tidak akan menerima uang cash.

“Jadi penyidik tidak terima uang cash, jadi langsung transfer ke bank langsung ke kas daerah,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved