Penerima BSU Hanya Tenaga Kerja Formal, Pekerja Informal Diharapkan Dapat Bantuan yang Sama

Penyaluran bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona, terus bergulir.

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI
ilustrasi - Salah satu pedagang yang berjualan di sekitar Lapangan Merdeka Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyaluran bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona, terus bergulir.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Namun, pekerja informal tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU). Penerima BSU yang jumlahnya 15,7 juta orang itu merupakan penerima upah atau formal. Hal ini berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga; Cek Nomor Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Login di BPJSTKU Klik Kartu Digital, Dapat Subsidi Upah?

Baca juga; Bantuan Subsidi Upah Sudah Dinanti-nantikan Pekerja, Kapan Ditransfer? Jika Diundur Jangan Lama-lama

Salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) ini diterima dengan sukacita oleh banyak pihak. Namun karena penerima BSU hanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU), diharapkan yang Bukan Penerima Upah (BPU) juga mendapat bantuan yang sama.

"Unsur perangkat daerah di level lokal, berharap bukan hanya penerima upah yang kita harapkan mendapat BSU, tapi kalau bisa juga bagi pekerja yang tidak menerima upah," ujar Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Djonaziansyah, Rabu (2/8/2020).

Menurutnya ini penting. Agar masyarakat lainnya juga bisa merasakan manfaat yang sama. Contohnya para pedagang, petani hingga pengurus koperasi.

"Sehingga semua dapat merasakan dampak dari manfaat yang ada. Peserta bukan penerima upah, harapannya juga mendapat dukungan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved