Sesuai Perintah Jenderal Andika Perkasa, Ini Mekanisme Ganti Rugi TNI Imbas Perusakan Polsek Ciracas
Tak main-main laksanakan perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa, ini mekanisme ganti rugi TNI ke korban penyerangan Polsek Ciracas.
Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp 2,5 juta," kata Dudung.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, TNI telah memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan yang diduga dari kalangan oknum prajurit TNI agar menebus kesalahan mereka dalam kejadian itu.
Dudung menjelaskan, penggunaan dana talangan dari institusi TNI dikarenakan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak dan penting untuk segera dilakukan.
Namun, seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut nantinya.
"Hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat.
Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.
Hingga Rabu siang, Posko Pengaduan sudah menerima laporan 76 warga sipil yang menjadi korban.
TNI mengimbau korban lain yang belum melapor segera membuat aduan untuk ganti rugi.
• BEGINI Nasib 12 Anggota TNI Akibat Penyerangan Mapolsek Ciracas Kini, KSAD Andika Perkasa Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika Perkasa dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika Perkasa.
Hoaks pengeroyokan
Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.