Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 11,58 Kg, Polresta Barelang Buru Seorang Napi dan Bos Asal Malaysia

Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020). Saat ini Polresta

TRIBUNBATAM.ID/EKO SETIAWAN
Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg 

TRIBUNKALTIM.CO, BATAM- Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020).

Saat ini Polresta Barelang masih memburu 2 orang pelaku lagi yang masih buron, yakni J dan R.

Modus pelaku mengemas sabu tersebut ke dalam bungkus biskuit, lalu dimasukkan dalam karung untuk mengelabui petugas.

Barang haram tersebut dikirim via jalur laut.

Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya. Polisipun masih mengejar pelaku lain dari kasus ini.

"Iya betul. Kita masih kejar 2 orang," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (1/9/2020).

Kedua orang itu adalah J dan R alias Pak Tua.

Rahman mengatakan, J adalah bos asal Malaysia sedangkan Pak Tua adalah seorang narapidana di Tembilahan, Provinsi Riau.

"(J) Yang ngasih barang ke tersangka kita di OPL (Out Port Limited)," tambah dia.

Diketahui, belasan kilogram sabu sendiri juga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh R alias Pak Tua.

Dari ekspose pengungkapan kasus, disebutkan jika barang haram itu akan dipasarkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Kapolresta Polresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau.

Saat penangkapan, pihaknya mendapat delapan paket sabu seberat 11,58 kilogram yang telah dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh P.

"Pengakuan tersangka P, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong dari perintah seseorang yang sekarang berstatus DPO," kata Yos Guntur saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (1/9/2020).

Nantinya barang haram itu, kata Yos, rencananya akan dijemput oleh dua tersangka lainnya CM dan TS yang merupakan warga Batam.

Baca juga: Cangkuli Tanah, Angkut ke Gerobak dan Tambal Jalan Berlubang, Aksi 2 Bocah di Berau Ini Dipuji

Baca juga: Nazar Ayah & Anak Buat Heboh, Amien Rais Jalan Kaki Yogya ke DKI, Mumtaz: Berenang dari NTT ke DKI

Selanjutnya, kedua orang itu diperintahkan untuk membawa sabu ke Tembilahan dengan tujuan akhir pasarnya di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kalau 2 tersangka ini mengaku diperintah oleh J, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," katanya.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutur Yos.

Dikendalikan Napi

Pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat 11,58 kilogram.

Tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur FS mengatakan, dari penuturan tersangka, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Tembilahan.

Hal ini pun diperkuat oleh keterangan para saksi.

Narapidana itu berinisial R alias JM.

"Setelah tim ke sana (Lapas Tembilahan) untuk berjumpa dengan JM, ternyata petugas Lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya," kata Yos Guntur saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok J kabur pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu atau bersamaan dengan tertangkapnya 2 (dua) tersangka di Tembilahan.

Keterangan petugas Lapas, J kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir. J diketahui dipercaya sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) pemuka dapur dengan tugas untuk mengoordinasikan masalah dapur.

Pada saat kabur, J diketahui tengah berada di bagian belakang Lapas Tembilahan.

"Intinya kami masih mendalami kasus ini," ucap Yos.

Terkait kasus ini, sebanyak 5 (lima) orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah P (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, serta CM (23) warga Tembilahan.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutur Yos.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg.

Dalam ekspose yang digelar di Polresta Barelang, diketahui kalau barang haram tersebut akan diedarkan di Palembang.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur FS saat ekspose di Polresta Barelang, Selasa (1/9/2020) mengatakan kalau barang haram itu masuk ke Batam melalui jalur laut.

"Tim Satgas Narkoba dan Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti sabu siap edar. Kita amankan di sejumlah tempat dari hasil pengembangan," kata Yos Guntur.

Menurut Yos, ada 5 tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni P (44) warga Tanjungbatu, Kepri, S (39) warga Tanjungbatu, YM (21) warga Bengkong, TS, warga Bengkong, serta CM, warga Tembilahan, Riau.

Baca juga: Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku

"Awalnya kita mengamankan di perairan Pulau Terong Belakang Padang dan parkiran Hotel Harmoni," kata Yos yang juga didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdurahman saat ekspose perkara di Polresta Barelang.

Untuk pelaku, menurut Yos, mereka mempunyai peran masing-masing.

P bertugas mengantarkan sabu dari perairan Pulau Terong menuju Tembilahan, kemudian S dan CM bertugas menjemput dari perairan Tembilahan menuju Hotel Harmoni Tembilahan.

Sedangkan YM dan TS bertugas mengantarkan sabu tersebut dari Tembilahan menuju Palembang.

"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Modusnya, sabu dibungkus ke dalam bungkusan biskuit, dan dimasukkan lagi ke dalam karung beras," kata Yos. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 2 Orang DPO, Polresta Barelang Kejar Bos Asal Malaysia dan Seorang Napi, Kasus Peredaran Narkoba, https://batam.tribunnews.com/2020/09/01/2-orang-dpo-polresta-barelang-kejar-bos-asal-malaysia-dan-seorang-napi-kasus-peredaran-narkoba?page=all.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved