Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku

Ada kabar gembira, Pemerintah Jokowi turunkan tarif listrik PLN 1.300 VA sampai 6.600 VA, cek masa berlaku

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS
Ilustrasi token listrik gratis PLN 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira, Pemerintah Jokowi turunkan tarif listrik PLN 1.300 VA sampai 6.600 VA, cek masa berlaku.

Pemerintah melalui Kementrian ESDM menurunkan tarif listrik untuk rumah tangga untuk pelanggan 1.300 VA hingga 6.600 VA.

Sebelumnya, PLN telah memerpanjang listrik gratis untuk 450 VA dan diskon 50 persen tarif untuk pelanggan 900 VA.

PLN juga sebelumnya sudah memberikan penawaran menarik untuk program tambah daya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

 Tak Wajar, Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Eks Kepala BPN Denpasar, Bunuh Diri Pakai Pistol

 Siap-Siap, Putra Amien Rais Berenang Jakarta - NTT, Give Away Jika PAN Reformasi Jadi, Ini Alasannya

 RESMI Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan Masih Terima Rekening Karyawan, Cara Daftar Penerima BLT

 Jawa Timur Waspada, Ahli Biomolekular Unair Temukan Virus Corona Lebih Ganas, Baru di Wilayah Risma

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah.

Dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap.

Sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.

Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved