MENGEJUTKAN! Nasib 56 Pria Digerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Ancaman Hukuman Tak Main-main!

Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam kasus penangkapan pasangan gay yang menggelar pesta seks di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel)

Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
PESTA GAY KUNINGAN - Konferensi pers pengungkapan pesta seks atau pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningab di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak dalam penggerebekan pesta gay di apartemen Kuningan Jakarta Selatan dtangkap jajaran Polda Metro Jaya, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Sebanyak 56 pria yang menggelar pesta seks sesama jenis diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta gay atau pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen Kuningan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

JUMLAHNYA Mengejutkan! Pria Gay Nekat Pesta Seks di Zona Merah Covid-19 Ini, Segini Uang Pendaftaran

Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi Beber Grup WhatsApp dan Instagram Gay, Isinya Mengejutkan

NEWS VIDEO JUMLAHNYA Mengejutkan! Pria Gay Nekat Pesta Seks di Zona Merah Covid-19 Ini

• Pesta Gay di Apartemen Kuningan Digerebek Polisi, Satu Peserta Ternyata Positif HIV

Sejumlah fakta mengejutkan juga terkuak dalam kasus penangkapan pasangan gay yang menggelar pesta seks di Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi. Dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangapan sekitar 00.30 WIB.

Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Yusri menjelaskan, di dalam ruangan di apartemen Kuningan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis atau pesta gay yang telah di rencanakan sebelumnya.

Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api dan senjata tajam.

Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved