BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Kemnaker Selesai Cek Data Calon Penerima Tahap 3, Kapan Ditransfer?
BLT Rp 600 ribu tahap 2 sudah cair, Kemnaker selesai cek data calon penerima tahap 3, kapan akan ditransfer?
TRIBUNKALTIM.CO - BLT Rp 600 ribu tahap 2 sudah cair, Kemnaker selesai cek data calon penerima tahap 3, kapan akan ditransfer?
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 600 ribu tahap 2 sudah dilaksanakan, bagi pekerja yang memenuhi syarat yang belum menerima, harap sabar.
Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai menyelesaikan pengecekan untuk BLT Rp 600 ribu tahap 3, kapan akan ditransfer.
Tahap pengecekan atau check list terhadap tiga juta data calon penerima subsidi batch III sudah rampung dilaksanakan oleh Kemnaker.
Data tersebut diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada, Selasa 1 September 2020 lalu.
• Bermasalah, 15 Ribu Rekening Tak Bisa Terima BLT Karyawan Tahap I, Menaker Jelaskan Penyebabnya
• BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, BRI, BNI, Mandiri, BCA Sudah Terima, yang Belum Dapat Ngadu Kemana?
• CARA Mudah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Daftar, Ini Syarat & Kriteria
• Sudah Dikucurkan, Pemiik Rekening Bank Swasta Belum Terima BLT Karyawan Tahap 2, Ini Alasannya
Pada Jumat 4 September 2020, Kemenaker telah selesai melakukan check list kemudian menyerahkanbke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditransfer ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.
Hanya saja pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pada pekan lalu Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Gelandang Timnas U-19 Indonesia Bocorkan Penyebab Kekalahan Lawan Bulgaria, Respon Shin Tae-yong?
• Ronaldo Absen, Portugal Sukses Kalahkan Kroasia, Selecao Puncaki Klasemen Grup 3 UEFA Nations League
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.