Jambret Emak-emak, Pelaku Dibuntuti dan Salah Jalan, Ditangkap Warga Saat Diteriaki Korban

Pelaku menjambet warga Desa Semanding Gombong ini kalung 10,80 gram yang ditarik paksa, Sabtu (29/8/2020) pukul 14.30 WIB.

Editor: Samir Paturusi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi-Seorang pelaku ditangkap usai menjambret emak-emak 

TRIBUNKALTIM.CO-Gara-gara menyambet seorang ibu rumah tangga  berinisial IT (34) di di Jalan Raya Sempor Baru, Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2020), akhirnya OK (24) ditangkap warga 

Usai ditangkap warga kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku menjambet warga Desa Semanding Gombong ini kalung 10,80 gram yang ditarik paksa, Sabtu (29/8/2020) pukul 14.30 WIB. 

Usai kalung emasnya ditarik paksa, kemudian korban mengejar pelaku dan akhirnya diamankan warga.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan penjambretan.

Baca Juga: Sempat Buron Oknum PNS di Makassar Akhirnya Diringkus, Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan

Baca Juga: Tas Berisi Emas, Kunci Mobil dan Kartu ATM Dijambret, Ternyata Ini Pelakunya

Saat itu pelaku panik karena dikejar korban.

"Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban," ujarnya Minggu (6/9/2020).

Menurutnya, saat dikejar korban, pelaku salah jalan.

Pelaku ditangkap warga sekitar setelah diteriaki korban.

"Ditengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka," jelasnya.

Menurut Kapolres, penjambretan bermula ketika tersangka berpapasan dengan korban.

Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK dan ingin direbutnya.

"Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas," jelasnya.

Kapolres mengatakan saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka.

Korban membuntuti tersangka.

"Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti," ujar dia.

Ia menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara.

Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.

"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya. (*)

Baca Juga: NEWS VIDEO Serang Petugas dengan Badik, Pelaku Jambret di Samarinda ditembak

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Emak-emak di Kebumen Kejar Jambret Pakai Sepeda Motor, Pelaku Panik dan Ditangkap Warga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/07/aksi-emak-emak-di-kebumen-kejar-jambret-pakai-sepeda-motor-pelaku-panik-dan-ditangkap-warga?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved