Ketika Anak Mantan-mantan Bupati Bertarung dengan Dua Sekda di Pilkada Batanghari, Ketua PAN Gagal

Ketua PAN Batanghari terpaksa mundur dari pencalonan, hingga pertarungan anak mantan-mantan bupati, istri bupati dan dua sekda untuk menjadi Bupati

Editor: Mathias Masan Ola
(Istimewa)
Hafiz Fattah saat memberikan keterangan pers terkait saudara kandungnya, Firdaus yang maju sebagai bakal calon bupati Batanghari 

TRIBUNKALTIM.CO, JAMBI -Ketika proses pencalonan hingga pendaftaran Balon Bupati Batanghari di KPU Batanghari berlangsung, tercatat sejumlah hal menarik dan menjadi sorotan publik.

Ketua PAN Batanghari terpaksa mundur dari pencalonan, hingga pertarungan anak mantan-mantan bupati, istri bupati dan dua sekda untuk merebut kursi Bupati Batanghari, menjadi hal menarik untuk disimak.

Ketua PAN Batanghari Hafiz Fattah batal mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Batanghari. Ia merupakan anak bungsu mendiang Abdul Fattah, mantan Bupati Batanghari. Ia kemudian digantikan oleh kakaknya, dr M Firdaus yang kemudian maju mencalonkan diri bakal calon bupati di Batanghari. dr M Firdaus berpasangan dengan Camelia Puji Astuti dan didukung PAN, Demokrat dan PKS. Camelia Puji Astuti sendiri adalah putri dari mantan bupati Batanghari Hasip Kalimudin Syam.

Padahal Hafiz Fattah sudah 14 bulan berkeliling, untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Bahkan masyarakat telah banyak memberi dukungan. Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Hafiz Fattah gagal maju pilkada lantaran terganjal kasus narkoba.

Ia tercatat pernah dua kali tersandung kasus narkoba. Pertama, pada 2016 dan diganjar hukuman direhabilitasi. Kedua, pada 30 Maret 2018, ia kembali tertangkap bersama tiga rekannya, salah satunya adalah anak Wali Kota Jambi. Akibatnya ia dicoret jadi caleg PAN Dapil 1 Batanghari saat pemilu.

Baca juga; BREAKING NEWS Hari Ini Tes Kesehatan Tiga Paslon Gubernur Kaltara 2020, Pasangan ZIYAP Pertama

Baca juga; Polisi Dapatkan Resep Dokter di Kamar Hotel Tempat Ketua DPRD Lebak Ditemukan Tewas

Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf J tentang pencalonan kepala daerah disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur, wagub, bupati dan wabup atau wali kota dan wakil wali kota, dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antaranya berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.

Tidak Mau Disebut Batal

Direktur Media Center Firdaus - Camelia, Eso Pamenan, mengatakan, timnya bersepakat untuk membuat kejutan dengan memajukan Firdaus, yang merupakan saudara kandung Hafiz.

"Tidak ada hubungannya dengan kasus (narkoba). Jadi bukan batal. Ini strategi kita, untuk membuat kejutan lawan," kata Direktur Media Center Firdaus - Camelia, Eso Pamenan, via telepon, Minggu (6/9/2020). Pergantian ini kata Eso, telah dibicarakan dengan partai koalisi.

"Jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dokter Firdaus sebagai pengganti, jadi tidak ada kendala," kata Eso. Bakal pasangan calon dr M Firdaus - Camelia Puji Astuti menggelar deklarasi dan kemudian dilanjutkan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada Minggu. Deklarasi pasangan ini, dihadiri langsung oleh Hafiz Fattah. "Hari ini saya sampaikan ruhnya perjuangan Hafiz tetap ada pada Firdaus dan Camelia Puji Astuti," kata Hafiz Fattah di acara deklarasi pasangan Firdaus - Camelia Puji Astuti, Minggu.

Baca juga; Riwayat Kutai Adat Lawas Kukar, Kepercayaan Warga Kedang Ipil Serupa Kaharingan

Baca juga; Pesan Mendalam Lionel Messi Seusai Pastikan Bertahan di Barcelona, Singgung Soal Korban Covid-19

Pilkada Batanghari jadi Sorotan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved