Riwayat Kutai Adat Lawas Kukar, Kepercayaan Warga Kedang Ipil Serupa Kaharingan
Warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur, berkumpul di Balai Adat di desa tersebut
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur, berkumpul di Balai Adat di desa tersebut.
Para warga bergotong-royong, menyiapkan acara pernikahan, Sabtu malam, (29/8/2020).
Saat itu, Murad, 53 tahun, tengah duduk melingkar bersama sejumlah tokoh masyarakat.
Murad merupakan tokoh adat di sana, ia merupakan saksi sejarah.
Sebelum dan hingga masuknya Protestan, Islam, dan Katolik di Desa Kedang Ipil.
Juga sempat menganut kepercayaan Kutai Adat Lawas yang disebut serupa dengan Kaharingan.
Sebelum 1972, banyak kalangan menyebut warga Desa Kedang Ipil adalah Kaharingan. Namun, warga di sana tak mengetahui jika mereka disebut Kaharingan.
Baca Juga: Polemik B1KWK PAN untuk Pilkada Kukar, Ini Pemaparan AYL-Suko Buono
Baca Juga: Bakal Calon Bupati-Wabup Kukar Awang Yacoub - Suko Buono ke KPU, Ratusan Pendukung Turut Mendampingi
Yang mereka tahu, warga Kedang Ipil menjalankan dua hal.
Pertama, menjaga alam dan melestarikan budaya adat leluhur. Begitulah kepercayaan mereka.
“Banyak yang bilang mirip Kaharingan. Tapi kami di sini tidak ada menyebut sebagai agama tertentu. Banyak yang menyebutnya sebagai Kutai Adat Lawas, katanya memang mirip dengan Kaharingan,” kata Murad, saat ditemui Tribun, di Desa Kedang Ipil.
Banyak ritual yang dimiliki warga Kedang Ipil, salah satunya adalah Nutu Beham, ritual yang dilakukan saat masa panen padi gunung.
Di mana, beras dari padi gunung diolah menjadi ketan, di bawah ke panggung adat, kemudian ditumbuk menggunakan alat yang tersedia di panggung adat.
“Tidak ada agama, yang ada hanya adat istiadat,” kata Murad.
Murad ingat betul, pada tahun 1972 merupakan pertama kalinya agama Protestan masuk.
Saat itu, dari tokoh dari Agama Portestan masuk ke desa untuk menyebarluaskan ajaran agamanya. Namun, dari sekitar 272 kepala keluarga atau KK, hanya 4 KK yang menjadi penganut agama tersebut.