Virus Corona

Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19

Mulai hari ini, Senin 7 September 2020 WNI dilarang masuk Malaysia, Ahli Epidemiologi sebut image Indonesia yang tak aman covid-19.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Ilustrasi antrean ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia saat penyerahan kartu kuning kesehatan usai mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020). Mulai hari ini, Senin 7 September 2020 WNI dilarang masuk Malaysia, Ahli Epidemiologi sebut image Indonesia yang tak aman covid-19. 

"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka."

"Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor masih tetap berjalan."

"Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor."

"Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," kata Panutan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (6/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Panutan menganggap wajar kebijakan yang diambil Malaysia tersebut lantaran bisa jadi hal itu diberlakukan untuk melindungi warga Malaysia dari infeksi Covid-19.

"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka."

"Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," terangnya.

Malaysia diduga khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menduga, Pemerintah Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.

"Mungkin mereka (Malaysia) menganggap Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," ujar Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan Malaysia tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah larangan itu berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.

Sebab, mungkin saja kebijakan itu hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang.

Sementara WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selam tiga hari tetap diperbolehkan masuk.

"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved