Kamis, 7 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO Penerapan Pembatasan Jam Malam di Samarinda dan juga Penerapan Perwali Nomor 43

bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengambil sikap.

Tayang:
Penulis: Muhammad Riduan |

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau Virus Corona yang ada di Kota Samarinda.

Bahkan dalam satu bulan ini peningkatan kasus Covid-19 di Kota Samarinda sangat tinggi, khususnya angka kematian yang telah mencapai 55 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Dan terus bertambah setiap hari nya, maka tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Disebutkan Oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengambil sikap.

Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Samarinda.

"Harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan. Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 % di atas angka nasional," ucqpnya saat berada di Conference pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.

Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.

"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolahraga ringan, dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.

Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya agar mengurangi aktivitas di luar rumah

"Dalam menjalankan Perwali nomor 43 tahun 2020 ini, pemkot Samarinda akan bekerjasama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini dapat dijalankan dencan maksimal di masyarakat," pungkasnya, sewaktu rilis.

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co/Muhammad Riduan,Nev

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved