Blokir Pertemanan di FB, Suami di Way Kanan Tega Aniaya Istrinya Gegara Sering Diajak Minum Miras

Hanya gara-gara memblokir pertemanan di Facebook, membuat seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri

Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA
Ilustrasi-Seorang suami tega menganiaya istrinya hanya gara-gara memblokir status pertemanan di FB 

TRIBUNKALTIM.CO-Hanya gara-gara memblokir pertemanan di Facebook, membuat seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri.

Korban memblokir pertemanan seorang teman suaminya di FB. Ia kesal karena teman tersebut diduga sering mengajak suaminya minum minuman keras.

Polsek Baradatu mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka insial MI (22) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Tak Direstujui Kembali ke Pelukan Mantan Suami, Janda di Jambi Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Baca Juga: Pria Berstatus Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan Disangkakan Aniaya Warga, Kuku Korban Dicabut Paksa

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan pelaku diduga melakukan aksinya pada Kamis 3 September 2020 sekitar 14.00 WIB.

Kejadian bermula dari korban An memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W.

Baca: Seorang Pria di Way Kanan Tiba-tiba Aniaya Warga Kampung, Tikam Pakai Pisau, Lengan Korban Terluka

“Alasan An blokir dikarenakan diduga sering mengajak mengonsumsi minuman keras (miras),” ujar Mulyadi, Selasa 8 September 2020.

Sementara, MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri akhirnya terjadi adu mulut sampai dengan memukul wajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan Laporan dari korban Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh Kapolsek.

"Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Kata Kompol Mulyadi. (*)

Baca Juga: WNA Maroko Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Mengaku Hanya Gigit Korban, Polisi Temukan Fakta Lain

Baca Juga: Tidak Mau Bertanggungjawab Usai Hamili Anak Tetangga hingga Melahirkan, Seorang Pria Tewas Dianiaya

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Suami di Way Kanan Nekat Memukul Istri, Gara-gara Korban Blokir Pertemanan Akun Facebook, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/08/seorang-suami-di-way-kanan-nekat-memukul-istri-gara-gara-korban-blokir-pertemanan-akun-facebook?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved