Pria Berstatus Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan Disangkakan Aniaya Warga, Kuku Korban Dicabut Paksa
Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan disangkakan menganiaya warga, kuku korban dicabut paksa.
TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan disangkakan menganiaya warga, kuku korban dicabut paksa
Polisi menangkap Politikus PDI Perjuangan ( PDIP ) berinisial IF (28), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Pria yang berstatus sebagai anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara tersebut bersama tiga orang rekannya disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labu.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Penganiayaan yang dilakukan IF san kawan-kawannya sempat viral di media sosial lantaran kuku korban dicabut secara paksa.
• Ojol Korban Penganiayaan di Pekanbaru Tandatangani Perjanjian Damai Berisi 5 Poin, Berikut Isinya
• Penganiayaan Pakai Besi, Kayu juga Tangan Kosong, Ini Pengakuan ABK Indonesia di Kapal China
• Polisi Masih Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Anggota Satpol PP Tarakan, Belum Ada Tersangka
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF ditangkap di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhan Batu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.
AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhan Batu telah menangkap satu tersangka dan sedang memburu tersangka lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21.
Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhan Batu Selatan.
• Nenek Korban Penganiayaan Balita di Kukar Kalimantan Timur Akui Pelaku Jarang Bertemu Dengannya
• Polisi Masih Dalami Dugaan Kasus Penganiayaan Anggota Satpol PP Tarakan, Belum Ada Tersangka
"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ Sekto Torgamba, Tanggal 29 Juni 2020 dengan nama pelapor Tarman.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6/2020) malam di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.
Korban mendapat penyiksaan karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik IF.