Hasil Rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto Pastikan BLT BPJS dan Bantuan UMKM Berlanjut di 2021

Hasil rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto pastikan BLT BPJS dan bantuan UMKM berlanjut di 2021

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hadir dalam acara Deklarasi Alumni Menteng 64 Untuk Jokowi di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (3/2/2019). Hasil rapat Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menko Perekonomian dengan Presiden Jokowi, program Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji dan BLT untuk UMKM dipastikan berlanjut di tahun 2021. 

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," kata Teten.

Penjelasan BRI

Meski demikian, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika.

Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

 Bukan Hanya Brahim Diaz, AC Milan akan Rekrut Striker Real Madrid, Ganti Federico Chiesa yang Mahal

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved