Virus Corona di Balikpapan
Jam Malam Mulai Berlaku, Dandim 0905 Balikpapan Ajak Seluruh Warga Terapkan 3M
Jumlah kasus Covid-19 di Balikpapan terus meroket, begitu pula dengan jumlah kasus positif yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jumlah kasus Covid-19 di Balikpapan terus meroket, begitu pula dengan jumlah kasus positif yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah.
Berdasarkan data yang dihimpun gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Balikpapan yang tercatat pada tanggal 6 September 2020, jumlah kasus positif di kota Balikpapan sudah mencapai 2.171, meninggal dunia 142, di rawat di rumah sakit 245, isolasi mandiri 485, dan pasien sembuh keseluruhan 1.299.
Berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona telah dilakukan oleh pemerintah namun belum juga membuahkan hasil yang maksimal.
Kali ini Pemkot Balikpapan melalui surat edaran walikota nomor 100/438/Pem tentang pemberlakuan jam malam wilayah kota Balikpapan.
Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa yang juga selaku wakil ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Baca juga; Restoran dan Rumah Makan Mulai Terapkan Pemberlakuan Jam Malam di Balikpapan
Baca juga; Garap Program Pagar Mantap, DP3 Balikpapan Minta Lahan Pekarangan Warga Jadi Tempat Tanam
Dengan menerapkan metode 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
"Untuk menjaga suasana kota tetap aman dan nyaman, kita menyadari bahwa seluruh wilayah di Indonesia bahkan dunia menghadapai masalah yang sama yaitu pandemi covid-19.
Khususnya kita di Balikpapan saya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bersinergi dan bersama-sama mengatasi wabah ini. Mari kita lindungi diri, lindungi kota dan lindungi negeri dengan menumbuhkan kesadaran dan disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu 3M.
Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, mulai hari ini Pemkot Balikpapan sudah mengeluarkan surat edaran," katanya, Selasa (8/9/2020)
Pembatasan jam malam tersebut mulai berlaku pada Senin malam (7/9/2020) pukul 22:00 WITA. Dengan demikian seluruh kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah yang menimbulkan kerumunan massa wajib ditutup.
Yang dimaksud jam malam tersebut adalah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari.
"Mari kita dukung karena ini semuanya demi kenyamanan kita bersama, salam sehat tetap semangat," serunya (*).