Restoran dan Rumah Makan Mulai Terapkan Pemberlakuan Jam Malam di Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Melalui Surat Edaran Nomor 100/438/Pem tentang Pemberlakuan Jam Malam di Wilayah Kota Balikpapan, pemerintah mulai menerapkan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona atau covid-19, yang menyebar dengan cepat dan meluas. Angka kasus di Kota Minyak pun sudah lebih dari 2.000, di mana lebih dari 100 orang dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mengurangi potensi kerumunan masyarakat di tempat atau fasilitas umum, maka sejak 7 September 2020 kemarin, diberlakukan jam malam dan durasi waktunya akan ditetapkan kemudian.
Baca Juga: Ketua DPRD Abdulloh Dukung Pembatasan Jam Malam di Balikpapan
Baca Juga: Jam Malam Diberlakukan, Puji Berharap Pelanggar Masker Berkurang Sehingga Kasus Covid-19 Menurun
Menanggapi edaran tersebut, pelaku usaha berbondong-bondong mengimplementasikannya. Seperti rooftop terrace yang terletak di lantai 11 Hotel Platinum Balikpapan.
Tempat nongkrong yang cozy ini, sudah menerapkan jam malam, di mana sebelumnya tutup pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.
"Kita juga sudah mengikuti (jam malam), sesuai peraturan dari pemerintah," ujar Public Relation Hotel Platinum Balikpapan, Vinka Aprilita, Selasa (8/9/2020).
Tidak hanya Rooftop Terrace, semua fasilitas publik seperti restaurant, hanya menerima tamu hingga pukul 22.00 Wita.
"Untuk barium lounge, sudah sejak mulai pandemi Covid-19, ditiadakan untuk live music-nya," tukasnya.
Senada, pemilik warung makan Kamu Pasti Kepedasan (KPK) Brian Murpratomo juga sudah memberlakukan jam malam.
Rumah makan yang terletak di Jalan MT Haryono No 5, Damai, Balikpapan Selatan hanya beroperasi sesuai anjuran pemerintah.
"Kami tutup pukul 10 malam. Kalau jam normal hingga pukul 11.30 malam. Perubahan jam operasional ini kami umumkan di instagram @warungkpk.bpn," jelasnya.
Caption: ilustrasi - Rooftop Terrace yang terletak di Lantai 11 Hotel Platinum Balikpapan, sudah menerapkan jam malam. (*)
Baca Juga: NEWS VIDEO Penerapan Pembatasan Jam Malam di Samarinda dan juga Penerapan Perwali Nomor 43
Baca Juga: BREAKING NEWS Samarinda Terapkan Pembatasan Jam Malam dan Perwali Penegakan Protokol Kesehatan