Sabtu, 11 April 2026

Jika Protokol Kesehatan tak Ditaati Selama Tahapan, Perludem Usul Agar Pilkada Ditunda

KPU dan DPR harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 2020, 4-6 September kemarin

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

TRIBUNKALTIM.CO-KPU dan DPR harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 2020, 4-6 September kemarin.

Seharusnya, sebagai pemangku kebijakan, ketiganya menjamin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak mendesak agar Pilkada kembali ditunda bila tak bisa menjamin protokol kesehatan.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin

Baca Juga: Pilkada Solo, Duet Penjahit-Ketua RW vs Anak Presiden-Eks Ketua DPRD, Modal Gerakan Tikus Pithi

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Kukar, 4 Bakal Calon Pilkada Bontang Negatif Covid-19

Fadli pun menilai, para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada 2020.

Baik KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal tersebut.

Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.

"Kesepakatan Pilkada di tengah pandemi ini kan dilakukan antara pemerintah, DPR dan KPU. Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," ujar Fadli.

"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," lanjutnya.

Fadli menyebut, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.

Oleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan Pilkada saja sebenenarnya tidak cukup.

Harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.

Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.

Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran namun komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada nampak hilang.

"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan Pilkada, ya ini salah satu akibatnya," ujar Fadli.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved