Pilkada Kukar
Terkait B1KWK PAN di Pilkada Kukar, Tim AYL-Suko Buono Buka Opsi Gugatan Hukum
Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Haidir, Juru bicara tim Awang Yacoub Luthman (AYL) - Suko Buono, menjelaskan tentang adanya opsi untuk mengajukan gugatan hukum.
Hal ini terkait B1KWK Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur ( Pilkada Kukar ).
"Upaya hukum untuk bagaimana memastikan posisi PAN ini, kemana arahnya," kata Haidir kepada TribunKaltim.co, di Tenggarong, Kukar, Selasa, (8/9/2020).
Sebelum menempuh jalur hukum, Haidir mengungkapkan saat ini tim AYL-Suko masih melakukan upaya persuasif.
• PSI Nilai Calon Tunggal di Pilkada Kukar Punya Sisi Negatif, Penjelasan Partai Besutan Grace Natalie
• Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Bakal Balon di Pilkada Kukar Akan Diperpanjang
• Ada Tiga Faktor yang Membuat Partai Sulit Mengusung Tokoh-tokoh Baru di Pilkada Kukar dan Balikpapan
Mereka berharap upaya tersebut berhasil, untuk memastikan B1KWK PAN untuk AYL dapat digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kukar.
"Waktunya masih bisa (menunggu keputusan tim) sampai 13 September mendatang, hal itu masih sangat memungkinkan," kata Haidir.
Tim AYL-Suko menegaskan, tidak pernah ada pembatalan SK dukungan dari PAN. Bagi mereka, surat pembatalan yang sempat beredar di media sosial dianggap tidak legal.
Terkait upaya hukum, langkah yang dilakukan adalah mengajukan gugatan hukum.
Upaya hukum untuk menggugat sudah ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kukar, serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu saluran yang diberikan untuk mengikuti regulasi dan penjadwalan KPU," kata Haidir.
Polemik B1KWK PAN untuk Pilkada Kukar
Hingga hari terakhir masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih menyisakan polemik terkait surat B1KWK atau surat keputusan partai untuk mengusung bakal calon.
Bakal pasangan calon Awang Yacoub Luthman(AYL)-Suko Buono menjelaskan, pihaknya melalui kuasa hukum telah memberikan surat sanggahan kepada KPU Kukar, bahwa AYL-Suko memiliki surat B1KWK dengan tanggal lebih tua.
“Nah, kami sudah mengingatkan bahwa sanggahan itu sudah dibaca dan ditanyakan ke help desk KPU Pusat. Sudah cukup jelas, bahwa PAN (yang hadir saat pendaftaran Edi Damansyah-Rendi Solihin) di hold atau ditahan, tidak boleh diterima,” ungkap AYL.
AYL menilai, seharusnya KPU menahan dan tidak menerima B1KWK PAN ke Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Baca Juga: Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Bakal Balon di Pilkada Kukar Akan Diperpanjang
Baca Juga: Naik Kuda ke KPU Solo Penantang Gibran di Pilkada dari Jalur Independen Disertai Ribuan Pendukung