Diajak Pesta Miras, Gadis Belia Jadi Korban Pemerkosaan, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Delapan pemuda melakukan aksi bejat terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun.

Editor: Samir Paturusi
istimewa
Ilustrasi-Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda 

TRIBUNKALTIM.CO-Delapan pemuda melakukan aksi bejat terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun.

Sebelum melakukan rudapaksa, korban terlebih diajak minum minuman keras.

Lima pemuda asal Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur sudah ditangkap, sementara tiga orang masih buron.

Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Priyanto menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari gadis belia berusia 15 tahun dan orang tuanya.

"Pelapor, yakni korban mengaku menjadi korban tindakan asusila, pemerkosaan," ujar Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Diperkosa 5.000 Kali oleh 139 Pria, Termasuk Pembawa Acara TV dan Aktor, Wanita Ini Cabut Laporannya

Baca Juga: Modus Beri Bimbingan Belajar, Guru Honorer Sekap Muridnya 20 Hari dan Perkosa Sampai 30 Kali

Polisi lantas meminta keterangan dari korban.

Dari penuturan korban, polisi mengantongi terduga pelaku pemerkosaan.

Ada delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berbekal keterangan korban, dan saksi, polisi memburu delapan orang lelaki yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Kini sudah menangkap lima orang, dari delapan orang. Sedangkan tiga orang masih kami tetapkan masuk DPO, masih pencarian," imbuh Sugeng.

Lima orang yang sudah ditangkap dan menjadi tersangka yakni berinisial AJ, SR, dan NA, ketiganya warga Kecamatan Tanggul, juga R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari.

Sementara tiga orang yang masih DPO merupakan warga Kecamatan Tanggul.

Sugeng menyebut peristiwa terjadi, Rabu (2/9/2020) pekan lalu.

Ketika itu, cewek belia yang menjadi korban pemerkosaan mengendarai sepeda motor dengan seorang rekannya.

Mereka melintasi area perkebunan di sebuah desa di Kecamatan Tanggul.

Di lokasi yang dilewati, ada gerombolan pemuda sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).

Mereka dipanggil gerombolan tersebut.

Kedua remaja itu berhenti di lokasi pesta minuman keras itu.

Korban kemudian diajak beberapa orang pemuda ke tempat menjauh dari lokasi minuman keras.

Korban yang juga terpengaruh minuman keras, menuruti ajakan pemuda itu.

"Dia diajak ke lokasi menjauh dari tempat minum Miras. Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban," imbuh Sugeng.

Korban kemudian dikembalikan ke lokasi pesta miras.

Namun, dua orang pemuda yang tersisa kembali mengajak korban dan keduanya juga memperkosa korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Korban dan orang tua kemudian melaporkan kasus perkosaan itu ke Polsek Tanggul.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: TERUNGKAP, Diancam Dibunuh dan Ibu Diceraikan, Alasan Bocah Ini Tutup Mulut Usai Diperkosa Ayah Tiri

Baca Juga:KISAH PILU, Dibawa ke Rumah Sakit untuk Dirawat Covid-19, Malah Diperkosa Sopir Ambulans

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda Setelah Dicekoki Minuman Keras di Jember, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/09/gadis-15-tahun-jadi-korban-rudapaksa-8-pemuda-setelah-dicekoki-minuman-keras-di-jember?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved