Virus Corona

Jakarta Kembali PSBB Penuh Pekan Depan, Pemprov DKI Bagi Bansos Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Jakarta kembali PSBB penuh pekan depan, Pemprov DKI bagi bansos lagi, siapa saja yang berhak dapat?

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kolase TribunKaltim.co / WartaKota dan covid-19 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub sanksi tegas selama PSBB Jakarta 

Selain itu, RS Pertamina dan RS Siloam Mampang akan menambah 115 tempat tidur.

 Di ILC, Sudjiwo Tedjo Beber Ucapan Puan Tak Hanya untuk Sumbar, Urai Cara Sukarno Amalkan Pancasila

 Isyarat Indonesia Resesi Sudah Disampaikan Sri Mulyani, Kenapa Warga Tak Perlu Panik? Pakai 4 Cara

Terkait pemetaan wilayah covid-19, berdasarkan data Pemprov DKI, seluruh kota di DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, masuk kategori zona merah.

Adapun jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan covid-19 hingga Kamis kemarin adalah 24 RW.

RW zona merah kemudian dimasukkan kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Kembali PSBB Total, Pemprov DKI Akan Kucurkan Bansos untuk Masyarakat", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/21440461/jakarta-kembali-psbb-total-pemprov-dki-akan-kucurkan-bansos-untuk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved