Terkait Dugaan Korupsi Dana BPO Tahun 2012/2013, Jamper Berdemo di Kantor Kejati Kaltim

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu ( Jamper ) beraksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim, Kamis (10/9/2020).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) beraksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu ( Jamper ) beraksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim, Kamis (10/9/2020).

Puluhan mahasiswa tersebut berdemo terkait dugaan korupsi pembayaran Belanja Penunjang Operasional (BPO) untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim. Dugaan korupsi BPO itu terjadi Tahun Anggaran 2012/2013.

Para mahasiswa menduga terjadi kehilangan uang negara sebesar Rp 15 miliar lebih. Dugaan kehilangan uang negara tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Koordinator aksi Ahmad Husain menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak Kejati Kaltim. Poin tuntutan tersebut menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI tahun 2013-2013.

"Kami mendesak Kejati Kaltim mengusut dan menindaklanjuti LHP BPK pada tahun 2015, yakni dugaan penyelewengan dana BPO kepala dan wakil kepala daerah Kaltim tahun 2012-2013," ujarnya saat menyampaikan orasi.

Baca juga; Kepala Kejati Kaltim Kunjungi Kejari Kutai Timur, Deden Sebut Silaturahmi Biasa

Baca juga; Bangun Gedung Kejati Kaltim 8 Lantai, Gubernur Isran: Insyaallah Tahun Depan Selesai

Jamper menduga pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak cermat dalam merealisasikan dan menyusun pertanggungjawaban penggunaan dana BPO.

Sehingga saat pengelolaan dana tersebut hanya sebatas kwitansi tanda terima penyerahan dana BPO.

"Adapun rincian penggunaan serta bukti pertanggungjawaban tidak diperoleh sama sekali. Dan ada kegiatan-kegiatan pada TA 2012 dan 203 tidak dibiayai dari BPO. Seharusnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku untuk kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan dana BPO," kata Ahmad Husain.

Untuk itu Jamper mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Kaltim yang menjabat pada periode tersebut. Setelah berorasi, perwakilan Jamper dipersilahkan masuk ke Kantor Kejati.

Mereka disambut oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin. Ia mengatakan pihak Kejati Kaltim akan menindaklanjuti laporan dari Jamper  Sekaligus ia akan menelaah bukti-bukti yang diberikan mahasiswa lebih dalam

"Selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa perintahnya nanti terhadap aspirasi yang disampaikan," ujarnya.

Namun terkait batas waktu, Erwin tidak ingin ada intervensi atau pembatasan, lantaran kondisi Covid-19 yang saat ini tengan memasuki tingkat penularan yang cukup tinggi.

"Tolong juga kami jangan dibatasi waktu terkait apa yang disampaikan. Karena dengan kondisi sekarang kalau kita panggil orang bukan orang yang ngeri kita malah yang ngeri. Tapi insyaallah kita akan laporkan langsung ini kepimpinan," pungkasnya. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved