Batal Ditransfer Pekan Ini, Menaker Beri Kepastian Baru Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Batal ditransfer pekan ini, Menaker beri kepastian baru jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan/Istimewa via Tribun Sumsel
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kanan: bukti transfer BLT karyawan swasta yang diterima karyawan di Palembang, Sumatera Selatan. Segera cek saldo rekening hari ini Kamis 27 Agustus 2020, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cari, dua pekerja ini sudah terima transfer. 

Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.

Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.

 TERUNGKAP, 3 Faktor yang Buat Anies Baswedan Ngebet Terapkan PSBB Jakarta Kembali 14 September

Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Butuh Waktu, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/12/070100126/butuh-waktu-menaker-perkirakan-subsidi-gaji-rp-600.000-ditransfer-senin?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved