Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM

Teliti lagi, mungkin ini yang bikin gagal daftar Kartu Prakerja, tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan UMKM

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.

Bela Anies Baswedan, Pakar Epidemiologi UI Soroti Para Pembantu Jokowi, Tak Dukung Arahan Presiden

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.

Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved