Kamis, 16 April 2026

Pilkada Paser

Bawaslu Kabupaten Paser Tidak Hadiri Rapat Netralitas ASN! Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, Minggu (13/9/2020), mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Paser bahwa Bawaslu tidak bisa hadir dalam rapat

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SARASSANI
Aprianto Abdullah, Ketua Bawaslu Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASERKetua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, Minggu (13/9/2020), mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Paser bahwa Bawaslu tidak bisa hadir dalam rapat Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

“Sebelum rapat itu digelar, kami sudah berkoordinasi dengan Pak Suwito selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, bahwa kami tidak bisa menghadiri rapat tersebut,” kata Aprianto.

Pada hari Jumat (11/9/2020) itu, lanjut Aprianto, semua Komisioner Bawaslu Paser. Seperti Komisioner Divisi PHL Fauzan, Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa Nur Hamid, dan ia sendiri, dinas di luar kota guna memverifikasi syarat calon yang akan menjadi peserta Pilbup Paser 2020.

Perlu diketahui, ada empat pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Paser, mereka semua telah menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Terkait berkas syarat calon itulah yang diverifikasi oleh Bawaslu Paser.

Baca juga; Viral Acara Pembuahan Massal Bareng Bule Ganteng, Khusus Wanita Kaya yang Ingin Hamil Anak Blasteran

Baca juga; Pembangunan Fisik Rumah Sakit di Muara Badak Kukar Dimulai Tahun 2021

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Paser tanggal 13-14 September 2020 mengagendakan rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Sebagai lembaga pelaksana fungsi pengawasan, Bawaslu harus memastikan semuanya sesuai prosedur.

“Kami menyebar agar syarat calon terverifikasi semua sesuai prosedur, salah satunya adalah ijazah bakal calon (balon) bupati dan wabup yang akan menjadi peserta Pilbup Paser 2020,” ucapnya.

Terkait netralitas ASN, termasuk Kepala Desa atau Kades dan Perangkat Desa, kata Aprianto, Undang-Undang jelas mengatur bahwa ASN, Kades dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik atau mendukung paslon mana pun.

“Kalau ASN aturan dan sanksinya sudah jelas. Begitu pula Kades dan perangkat desa, dalam UU Desa jelang disebutkan bahwa Kades dan perangkat desa dilarang terlibat atau menguntungkan salah satu paslon, UU Desa juga memuat sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang terlibat,” jelasnya.

Sedangkan terkait netralitas Pegawai Tidak Tetap ( PTT ), tambah Aprianto, memang perlu dibahas lebih lanjut bersama Pemkab Paser. “Nanti kita bahas bersama Pemkab Paser, kita cari waktu yang tepat untuk membahasnya, semoga memberi solusi terbaik,” harapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved