Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Calon Kepala Daerah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengaku sedang mengkaji aturan hukum yang dapat mengikat para pelanggar protokok kesehatan yang dilakukan balon
TRIBUNKALTIM.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengaku sedang mengkaji aturan hukum yang dapat mengikat para pelanggar protokok kesehatan yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah.
Hal ini dilakukan setelah dalam tahapan kontestasi Pilkada 2020 serentak yang dilaksanakan di 270 daerah banyak ditemui pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sayangnya, para peserta tahapan Pilkada 2020 serentak seakan tak mempedulikan penerapan protokol kesehatan covid-19 tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Serang MotoGP, Maverick Vinales Ketat Jalankan Protokol Kesehatan, 1 Pembalap Positif
Padahal protokol kesehatan menjadi salah satu cara untuk memutus penyebaran di tengah pihak otoritas pemerintah Indonesia belum dapat mengendalikan penularan infeksi covid-19 di masyarakat.
"Jadi didalam tahapan Pilkada ini kan ada dua prinsip pelanggaran, pelanggaran administrasif dan pidana. Kalau yang administrasif menjadi kewenangan penyelenggara KPU," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020).
Abhan menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan bagi para peserta Pilkada 2020 serentak masih bersifat persuasif berupa teguran lisan maupun tertulis.
Tak hanya sampai disitu, Abhan menegaskan sanksi lain pun dapat dijatuhkan bilamana para pelanggar enggan menghiraukan teguran-teguran yang diberikan pihak KPU.
Bahkan pihaknya dapat menggugat para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.
Abhan mengatakan, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan covid ini, memang di Undang-Undang Pilkada tidak diatur.
"Tetapi bukan berarti ketika tidak ada UU Pilkada apakah ada aturan lain di luar itu, ya ada di UU KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Penyebaran Wabah bahkan Keputusan Menteri Kesehatan pun ada sanksi administrasi dan juga ada pidananya," ujar Abhan.
"Pidananya karena ini wilayah pada pidana umum maka Bawaslu akan meneruskan dugaan-dugaan pidanan kepada aparat penyidik kepolisian agar ditindaklanjuti dengan penerapan ketentuan pidana di UU, selain UU Pilkada," tandasnya.
Bawaslu Khawatir Virus Corona: Deg-degan Ini Kita
Diakui Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, khawatir dengan wabah virus corona atau covid-19.
Hal tersebut dikatakannya, lantaran mengingat akan banyaknya anggota Bawaslu di daerah yang kini mengalami positif virus corona.
Rahmat Bagja juga khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang pemungutan suaranya sedianya digelar pada Desember 2020.
Dia pun menyampaikan pengalamannya ketika harus berkunjung ke daerah-daerah untuk melakukan supervisi.
Menurutnya banyak anggota Bawaslu yang kurang memperhatikan protokol kesehatan.
Masih banyak anggota Bawaslu di daerah, kata Bagja, yang masih mengajak berjabat tangan atau bahkan cipika-cipiki.
Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (6/9/2020).
"Jadi kalaulah mau lah dilihat deg-degannya hati kami, jantungnya Bawaslu ini. Kalau dibuka deg-degan ini kita"
"Karena pada 2020 ini pada saat pandemi ada teman-teman penyelenggara yang terkena, positif covid-19 di salah satu kabupaten kota"
"Sudah besar. Sudah sekitar 30 orang, Bawaslu sendiri. Positif covid-19, sudah diswab," kata Bagja.
Selain itu, Bagja juga khawatir dengan proses distribusi logistik pada penyelenggaran Pilkada 2020.
Menurutnya, merujuk penyelenggaran Pikkada 2019 banyak persoalan antara lain terlambatnya pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena, di antaranya ada permasalahan pada distribusi logistik meski pekerjaan distribusi logistik pada Pilkada 2020 tidak sebanyak Pilkada 2019.
"Kami deg-degan juga di bulan Desember tahun 2020 ini. Kenapa? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke. Dari Sangihe, Talaud, sampai Pulau Rote. Itu sangat sulit untuk distribusi logistik"
"Itu juga faktor-faktor yang kami kemudian mengusulkan ke KPU meminta seluruh alat transportasi digunakan teman-teman militer dan juga Polisi juga dipakai dalam penyebaran distribusi logistik agar tidak juga terjadi permasalahan distribusi logistik pada 2019 lalu," kata Bagja.
Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku kaget dan prihatin terhadap pasangan calon di Kabupaten Bulukumba yang membawa massa, ketika mendaftar ke KPU di tengah pandemi covid-19.
Bagja juga mengingatkan partai politik agar mematuhi protokol covid-19.
Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu (6/9/2020).
"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja."
"Pasangan calon bawa massa, ya Allah."
"Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi."
"Ini jadi keprihatinan kami lah."
"Dan juga kami mengingatkan kepada parpol agar mematuhi protokol covid-19," tutur Bagja.
Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat tidak mematuhi protokol covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti.
Maka, Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.
Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.
Menurutnya, akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol covid-19.
"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan."
"Kalau seperti ini, kalau tidak patuh, menurut saya ke depan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini."
"Jika tidak mematuhi protokol covid-19," papar Bagja.
Tidak hanya itu, menurutnya jika kondisi ke depan akan seperti itu juga, maka kepolisian terpaksa harus membubarkan massa meski hal itu tidak diharapkannya.
"Jika seperti ini, keselamatan itu yang paling utama menjadi pilihan kita. Kenapa?"
"Karena kalau seperti ini, rumah sakit sudah penuh dan lainnya."
"Kita tidak bisa membayangkan demokrasi bisa dijalankan dengan penyelenggara yang positif covid, kemudian juga pasangan calon yang positif covid, ya sudah bubrah negara."
"Jadi itu faktor bahayanya. Dan menurut saya ini yang harus kita sadari bersama," ucap Bagja. (*)
Baca Juga Jika Peserta Pilkada Samarinda Melanggar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Asisten 1 Pemkot
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Raja 754, Tim Gugus Tugas Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bawaslu RI Bakal Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Kontestasi Pilkada 2020 Serentak, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/12/bawaslu-ri-bakal-sanksi-pidana-pelanggar-protokol-kesehatan-pada-kontestasi-pilkada-2020-serentak?page=all