Virus Corona

Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB

Pesan WhatsApp Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibocorkan oleh pengacara Hotman Paris.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS
Hotman Paris dan Anies Baswedan. Pesan WhatsApp Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibocorkan oleh pengacara Hotman Paris pada 12 September 2020. Pesan tersebut berisi tentang area yang boleh dibuka selamaa penerapan PSBB total di Jakarta. 

Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). (Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Bukan PSBB, Mahfud MD Sorot Tata Kata Anies Baswedan, Para Ahli Konfirmasi Negara Rugi 297 Triliun

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies Baswedan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

17 aturan baru

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB total di Jakarta yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

  1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
  2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
  3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
  4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
  5. SIKM tidak diberlakukan.
  6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
  7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
  8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
  9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
  11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
  12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
  13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
  16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
  17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

11 sektor yang diperbolehkan beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga tetap di rumah selama PSBB total, kecuali karena kegiatan yang mendesak.

Ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan Anies beroperasi selama PSBB.

Berikut 11 sektor usaha tersebut:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved