Ada Bantuan Bedah Rumah Kemensos Rp 15 Juta Per Unit untuk Warga Miskin di 2021, Syaratnya Mudah

Ada bantuan bedah rumah Kemensos Rp 15 juta per unit untuk warga miskin di 2021, syaratnya mudah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/BLC Balikpapan
Keberadaan rumah di Lamaru sebelum dilakukan bedah rumah 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada bantuan bedah rumah Kemensos Rp 15 juta per unit untuk warga miskin di 2021, syaratnya mudah.

Selain berencana terus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT), bantuan UMKM dan bansos lainnya, Pemerintah melalui Kemensos juga menyiapkan bantuan lain.

Yakni bantuan bedah rumah untuk warga miskin pada 2021 mendatang.

Jumlahnya lumayan besar, yakni Rp 15 juta per rumah.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial ( bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan Rumah Tak Layak Huni ( RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Update Kasus Djoko Tjandra, MAKI Bocorkan Ada Kode Pembicaraan Pinangki dan Anita, Kejagung Bereaksi

 Milanisti Bisa Gigit Jari, Paolo Maldini Cueki Diskon Chiesa, AC Milan Fokus Buru Pelapis Romagnoli

 Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini.

Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).

Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat ( KPM).

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal.

Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai.

Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan.

 Jadwal Acara TV Selasa 15 September 2020, Trans 7 Kisah Nabi Musa, Stratton di Bioskop Trans TV

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang.

Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni.

Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara.

Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

Bantuan Khusus Tenaga Honorer

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk merumuskan program bantuan yang ditujukan kepada tenaga honorer.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk meringankan beban tenaga honorer akibat pandemi Virus Corona ( covid-19).

Nantinya, program tersebut bakal ditujukan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

"Pak Presiden meminta pendalaman terkait tenaga honorer.

Ini pemerintah akan melakukan kajian untuk tenaga honorer akan diberi bantuan.

Karena sebagian kecil tenaga honorer ada yang sudah dapat bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga Hartarto ketika melakukan keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

Untuk saat ini, bantuan bagi tenaga honorer disalurkan melalui program subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.

Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan.

 TERBARU! Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 15 September 2020: Kabar Baik, Buruan Cek Saldo! Zodiak Lain?

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan PNS honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer.

Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honor non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

 Ibrahimovic, Sandro Tonali hingga Lorenzo Colombo, AC Milan Bakal Tampil Digdaya, Geser Juventus?

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honor non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/14/205800626/pemerintah-akan-beri-rp-15-juta-untuk-masyarakat-miskin-yang-punya-rumah-tak.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved