Breaking News
Kamis, 4 Juni 2026

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Sebut Pemerintah Pusat Sebagai Predator State Bagi Daerah Kaya SDA

Sikap dan tindakannya pemerintah pusat dikemas sedemikian rupa dalam bentuk penerbitan izin-izin pengelolaan SDA di daerah

Tayang:
TANGKAP LAYAR WEBINAR
Irwan, anggota Komisi V DPR RI Dapil Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Demokrat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur Irwan menilai pemerintah pusat telah bertindak sebagai predator state terhadap daerah-daerah kaya sumberdaya alam seperti Kaltim. Sikap dan tindakannya itu dikemas sedemikian rupa dalam bentuk penerbitan izin-izin pengelolaan SDA di daerah serta beragam regulasi untuk tetap mengendalikan daerah.

"Memang pemerintah pusat itu telah menjadi predator state," tegas Irwan menyitir istilah yang diperkenalkan James K Galbraith.

Ia sampaikan itu dengan penekanan berulang saat Tribunkaltim.co menanyakan pendapatnya dalam webinar "Filsafat dan Etika lingkungan Kasus Pengelolaan Sumberdaya Alam di Kalimantan Timur", Jumat (11/9/2020). Seminar yang diikuti para akademisi, praktisi dan pemerhati lingkungan dari berbagai daerah itu digelar oleh Majelis Lingkugan Hidup (MLH) PW Muhammadiyah Kaltim itu menghadirkan narasumber Irwan, Rocky Gerung, dan dosen filsafat UGM Abdul Malik Usman.   

James K Galbraith merupakan ekonom Universitas Texas di Austin. Istilah itu ia perkenalkan dalam bukunya yang berjudul sama, "The Predator State: How Conservatives Abandoned the FreeMarket and Why Liberals Shouuld Too" tahun 2008.

Buku itu ditulis setelah Badai Katrina di New Orleans -- bencana terbesar dalam sejarah AS yang menghancurkan sebagaian negara adidaya itu dari Louisiana hingga Florida Panhandle. Dan sebelum ekonomi AS benar-benar rontok, terparah sejak depresi ekonomi1930.

Krisis 2008 di AS disebut-sebut akibat tidak imbangnya sektor keuangan dengan produksi karena praktek monopoli sumberdaya ekonomi oleh korporasi besar dan negara maju terhadap negara miskin. Modal pembangunan hanya dimiliki sekelompok korporasi besar dan negara-negara tertentu, sementara negara miskin harus dengan berutang guna mendanai pembangunannya dengan kewajiban menjalankan seluruh persyaratan negara maju.

Galbraith menyalahkan krisis yang sedang berlangsung pada deregulasi yang atas nama pasar bebas, telah membuat para pemangsa keuangan mengawasi diri mereka sendiri. Judulnya sendiri mengacu pada bagaimana institusi publik telah diubah menjadi melayani keuntungan pribadi: "predator" adalah elit perusahaan.

Ekonom itu menyatakan bahwa kepentingan korporat yang menjalankan negara "bukan untuk proyek ideologis apa pun — melainkan hanya dengan cara yang akan menghasilkan uang sebanyak mungkin bagi mereka, secara individu maupun kelompok.” 

Sikap dan tindakan semacam itu pulalah yang terjadi di Indonesia, dimana kata Irwan, dilakukan pemerintah pusat dengan menerbitkan izin-izin pengelolaan SDA sektor ekstraktf kepada daerah-daerah yang kaya. Diatur sedemikian rupa ke dalam dana bagi hasil. UU No 33/2004 tentang perimbangan euangan pusat dan daerah sejatinya adalah bentuk kontrol terhadap daerah-daetah kaya SDA seperti Kaltim.

'Selama ini (bumi) kita dikeruk, dihisap, sungai kita hancur, hutan kita habis da menimbulkan lubang-lubang di mana-mana tetapi yang kembali ke daerah sangat sedikit. Makanya itu mereka adalah predator state," tegas Irwan. 

Daerah sambung Irwan, harus ingat bahwa SDA Kaltim yang selama beberapa dekade ini telah dihisap, dikeruk, dan terus diesksploitasi hingga kini sangat tidak sebanding dengan uang yang dikembalikan ke daerah. Apalagi kalau dihadapkan pada nilai kerusakan alam. Sungai hancur, hutan habis, bumi terus digali, serta menimbulkan lubang-lubang maut yang telah merenggut lebih dari 30 korban. Paru-paru dunia rusak.

"Akan tetapi, yang dikembalikan ke daerah sangatlah sedikit. Pusat mengembalikannya dalam bentuk dana bagi hasil, sangat sedikit. Maka itu, daerah kita selama ini masih tertinggal jauh dibanding daerah-daerah lain," kata anggota Komisi V DPR RI ini.

Dana yan dikembalikan pusat sebagai hasil pengerukan SDA itu diatur melalui UU No 33/2004 soal perimbangan keuangan pusat daerah. Itu sekaligus dijadikan alat kontrol oleh pusat untuk tetap mengendalikan daerah. Dan Kaltim sejauh ini selalu jadi daerah penurut.

Karena itu Irwan mendorong elite politik di daerah harus berani. Berani pula melawan kehendak pusat yang eksploitatif. Selama ini Kaltim terlalu patuh terhadap republik ini sehingga merasa oke-oke saja menerima dana bagi hasil yang tidak berkeadilan itu. 

Ia mengatakan, Kaltim yang kaya yang selama beberapa dekade ini SDA-nya telah dieskploitasi dan dikapling-kapling habis, faktanya sangat menyedihkan. Bukan saja berakibat kerusakan alam, tapi pembagunan prasarana ekonominya pun masih jauh tertinggal dibanding daerah-daerah lain.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved