Gubernur Sumut Izin Isolasi & Tutup Akses 1 Pulau Karena Covid-19, Luhut: Saya Akan Telepon Pak Edy!
Usai memberikan laporan, Edy Rahmayadi meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk dan keluar pulau selama 14 hari
• 5,59 Juta Orang Telah Dapat Rp 2,4 juta, Simak Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagi Penerima BLT UMKM
• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!
Dia lalu menyampaikan beberapa arahan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di delapan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel dan Bali.
"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar delapan provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," kata Luhut.
Dirinya meminta Pemprov Sumut fokus pada penanganan selama dua minggu ke depan, yakni pada kepada penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Untuk mencapai tiga sasaran ini, langkah yang diambil adalah sebagai berikut.
Yakni penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar.
• TERJAWAB! JADWAL Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Tanggal Berapa dan Pengumuman Prakerja Gelombang 8
• LENGKAP Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, Gambar/Foto, Makna Penampahan Galungan 2020
Peningkatan manajemen perawatan pasien covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster covid-19 di setiap provinsi.
"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," tegas Luhut.
Permintaan Menkopolhukam Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) dalam pendisiplinan covid-19 sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.
Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi.
"Bisa juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ, jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman satu tahun penjara atau memakai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Irwansyah dalam laporannya menyampaikan, telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.