News Video
NEWS VIDEO Reskoba Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Narkoba, Pelaku: Untuk Persalinan Istri
Senin 14 September 2020, di kawasan jalan Delima Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sekira pukul 16.45 Wita.
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda ringkus pengedar narkoba jenis pil Extacy dan sabu.
Dilakukan, pada Senin 14 September 2020, di kawasan jalan Delima Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sekira pukul 16.45 Wita.
"Satres Narkoba Polresta Samarinda telah melakukan penangkapan perkara narkotika dengan Tempat Kejadian Perkara di jalan Delima," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (15/9/2020).
Peringkusan tersebut, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, yang mengetahui bahwa tempatnya sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli Narkotika.
Lalu kepolisian pun menuju lokasi yang dimaksud, sesampai di sana pelapor dan saksi beserta anggota lainnya mendapati satu orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang terlihat mencurigakan.
Diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial SK (29), lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik kresek warna hitam.
"Di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip yang berisikan 170 butir Pil Extacy atau Inex merek Jordan warna hijau dengan berat 57,8 Gram Netto," ujarnya.
Dan satu buah timbangan digital ditemukan di dalam dashboar motor sebelah kiri, kemudian satu buah bungkus kopi merek White Koffie.
"Yang berisikan satu Poket atau Bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,37 Gram Brutto ditemukan didalam dashboar motor sebelah kanan," sambungnya.
Latu satu unit HP Android merek Samsung warna hijau ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri, dan satu unit HP Senter merek Nokia warna hitam.
"Itu ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri dan satu unit R2 merek Honda Scoopy warna hitam merah yang digunakan oleh SK," tambahnya.
Dilanjutkannya bahwa modus dari pelaku, ia ditelpon oleh seseorang yang memerintahkan untuk mengantarkan barang tersebut ke suatu tempat dan diarahkan nanti ditunggu oleh penerima.
"Barang ini milik orang lain. Pada pemeriksaan dan penggeledahan dan diakui oleh pelaku bahwa telah diperintahkan oleh seseorang, dengan sistem jejak diletakan di suatu tempat dan nanti si penerima yang akan mengambilan," ucapnya.
Dalam sekali pengantaran, SK mendapatkan upah sekitar Rp.1 juta sampai Rp. 2 juta.
Sekali pengantaran pelaku mendapatkan upah sekitar 1 sampai 2 juta, dan berdasarkan dari pemeriksaan awal pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.