Pemerintah Jokowi Sebut PSBB Tak Pernah Stop, Anies Baswedan Mulus Perketat PSBB Jakarta
Pemerintah Jokowi sebut PSBB tak pernah stop, Anies Baswedan mulus perketat PSBB Jakarta.
Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali. Kata dia, hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies. Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. "Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/11231961/psbb-jakarta-diperketat-ini-aturan-untuk-pengendara-mobil-dan-motor?page=all. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Airlangga Soal Pemerintah Terkesan Menentang PSBB Jilid II DKI Jakarta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/14/kata-airlangga-soal-pemerintah-terkesan-menentang-psbb-jilid-ii-dki-jakarta.