Jumat, 8 Mei 2026

Dibuka Sebentar Lagi, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Agar tak Terus-terusan Gagal

Sebelum mendaftar simak dulu cara yang benar serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Tayang:
Tribunnews
Ilustrasi , Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 Agar tak Terus-terusan Gagal 

Bagi kamu yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, berikut ini adalah cara mendaftar akun di prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu.

Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Login prakerja.go.id.
Pengumuman Kartu Prakerja  (IST)

Lalu, bagaimana jika pada pegumuman gelombang 8 kamu salah satu yang tidak lolos? Atau kamu sudah berkali-kali gagal, mungkin kamu sudah melakukan kesalahan berikut ini.

Kesalahan Fatal saat Daftar Prakerja

Beberapa di antara pendaftar Kartu Prakerja mengaku sejauh ini belum pernah lolos mendaftar Kartu Prakerja.

Tentu yang paling mengetahui mengapa seseorang lolos dan tidak, adalah penyelenggara seleksi.

Namun demikian, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk para pendaftar Kartu Prakerja agar bisa berhasil hingga mengikuti pelatihan online.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.

Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

 Kabar Terbaru, Kartu Prakerja Stop Sampai Gelombang 10, Catat Jadwal Gelombang 9 dan Cara Daftarnya

 MASIH Belum Lolos hingga Kartu Prakerja Gelombang 8, Penjelasan Pelaksana soal Peluang & Algoritma

 UPDATE -BOCORAN Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Login www.prakerja. go.id

Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:

- Pejabat negara

- Pemimpin dan anggota DPRD

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved